Menkomdigi Minta Platform Media Sosial Rancang Fitur yang Lebih Aman bagi Anak

Ilustrasi seseorang menggunakan telepon pintar Ilustrasi – penggunaan telepon pintar. Océanos y dados / Wikimedia Commons (CC0)

DENPASAR, LENSA-INDO.COM – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meminta platform media sosial mengubah desain produknya agar lebih aman bagi anak. Permintaan itu disampaikan di sela Bali Tech Week (BTW) 2026 di Sanur, Denpasar, Bali, Senin (19/10/2026).

Menurut Meutya, sejumlah fitur media sosial berpotensi membahayakan anak, antara lain konten yang tidak aman dan fitur yang memungkinkan anak berinteraksi dengan orang tak dikenal. “Kita ingin platform bergerak menuju desain produk yang lebih aman bagi anak-anak,” ujarnya seperti dikutip Antara.

Bukan Sekadar Menutup Akses

Meutya menjelaskan, pemerintah tidak menilai semua platform dengan cara yang sama. Penilaian didasarkan pada kriteria, seperti ada tidaknya konten yang tidak teratur atau tidak aman bagi anak, fitur yang membuka kontak dengan orang asing, serta fitur lain yang dinilai berisiko menurut regulasi di Indonesia.

Ia menegaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas dimaksudkan untuk melindungi anak di bawah 16 tahun, bukan memblokir akses mereka ke dunia digital. Meutya juga menyebut perlunya kerja sama lintas negara, merujuk pada perkembangan di Amerika Serikat dan Australia yang mendorong platform mengubah desainnya.

Pada forum yang sama, Menteri Pengembangan Digital dan Informasi Singapura Josephine Teo memaparkan kebijakan negaranya yang mewajibkan operator toko aplikasi besar menerapkan sistem verifikasi usia. Tujuannya mencegah pengguna di bawah 18 tahun mengunduh aplikasi yang tidak sesuai usia.

Konteks: 28 Juta Akun Anak dan 5,15 Juta Konten Negatif

PP Tunas diteken Presiden Prabowo Subianto pada Maret 2025 dan aturan pelaksananya, Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026, terbit pada Maret 2026. Pada 14 September 2026, Meutya mengumumkan sekitar 28 juta akun anak di berbagai platform, mulai dari YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, X, hingga Roblox, telah dinonaktifkan atau dialihkan ke layanan khusus anak, seperti dilaporkan Bisnis.com.

Pemerintah juga sempat meminta Meta mempercepat penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun di Facebook, Instagram, dan Threads, serta memperketat kontrol usia. Meta menargetkan proses di Instagram dan Threads tuntas pada akhir Desember 2026.

Di luar perlindungan anak, Kemkomdigi mencatat telah menindak 5,15 juta konten negatif di media sosial sejak Oktober 2024 hingga 11 September 2026, lebih dari 4 juta di antaranya terkait judi daring. Meutya juga menyebut 31,1 juta pelanggan seluler telah melakukan registrasi kartu SIM berbasis biometrik.

BTW 2026 berlangsung 19–23 Oktober 2026 di Bali Beach Convention Center, Sanur, dengan 13 agenda utama yang mencakup konektivitas, kecerdasan artifisial, keamanan siber, dan investasi rintisan, menurut Investortrust.

Dampaknya bagi Orang Tua di Sulut

Kebijakan ini berarti sebagian akun media sosial milik anak di bawah 16 tahun bisa dinonaktifkan atau dibatasi fiturnya. Orang tua di Sulawesi Utara dan daerah lain disarankan memeriksa pengaturan privasi akun anak, mengaktifkan fitur pendampingan keluarga yang tersedia di aplikasi, membatasi pesan langsung dari orang tak dikenal, serta membiasakan diskusi terbuka tentang apa yang anak lihat di dunia maya.

Foto: Ilustrasi – penggunaan telepon pintar. Océanos y dados / Wikimedia Commons (CC0)


Sumber:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *