MANADO, LENSA-INDO.COM – DPRD Sulawesi Utara menggelar rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di ruang paripurna DPRD Sulut, Kairagi, Manado, Senin (19/10/2026). Gubernur Sulut Yulius Selvanus menyatakan dukungan pemerintah provinsi terhadap ranperda inisiatif DPRD tersebut, sekaligus menyampaikan tujuh catatan untuk penguatannya.
Sembilan Bab, Seratus Pasal
Penjelasan DPRD dibacakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulut, Vionita Kuerah. Ia memaparkan bahwa ranperda ini terdiri atas 9 bab dan 100 pasal serta masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, seperti dilaporkan Redaksi Sulut.
Usulan prakarsa itu disetujui pada 20 Juli 2026, lalu diharmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum pada 1 September 2026. Menurut Vionita, DPRD kini masih menunggu masukan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Ranperda ini menegaskan bahwa urusan PPPA merupakan urusan wajib pemerintahan. Rancangan tersebut juga ingin mengubah cara pandang masyarakat, yakni menempatkan perempuan sebagai mitra sejajar laki-laki dalam pembangunan dan anak sebagai subjek hukum yang hak-haknya harus dipenuhi.
Tujuh Catatan Gubernur
Dalam pendapatnya, Yulius menyampaikan tujuh catatan, yaitu:
- harmonisasi seluruh ketentuan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
- penegasan batas kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, terutama dalam koordinasi, penanganan awal, dan rujukan layanan;
- penyelarasan tugas perangkat daerah dan lembaga layanan, termasuk UPTD PPA, agar tidak terjadi duplikasi fungsi;
- perlindungan data dan kerahasiaan identitas perempuan serta anak korban;
- penguatan standar layanan, kompetensi SDM, sistem rujukan, serta pemantauan dan evaluasi;
- penyelarasan ketentuan pendanaan dengan perencanaan pembangunan dan kemampuan keuangan daerah;
- perbaikan teknik penyusunan, konsistensi istilah, dan rumusan pasal agar tidak multitafsir.
Yulius menegaskan catatan itu bertujuan memperkuat, bukan melemahkan, semangat ranperda, seperti dilaporkan Manado News.
Ribuan Korban di Balik Angka
Gubernur juga memaparkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) yang mencatat 4.372 korban kekerasan di Sulut sepanjang 2021–2025. Hingga 17 Oktober 2026, UPTD PPA Sulut telah menangani 190 korban baru, terdiri atas 59 perempuan dan 131 anak.
“Di balik setiap angka terdapat manusia, terdapat keluarga, terdapat masa depan,” kata Yulius dalam rapat paripurna, seperti dikutip Manado News. Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum untuk menangani kekerasan, tindak pidana perdagangan orang, dan perkawinan anak di Sulut.
Dampaknya bagi Warga Sulut
Jika disahkan, perda ini akan menjadi dasar hukum layanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan di tingkat provinsi, mulai dari pengaduan, pendampingan, hingga rujukan ke kabupaten/kota. Tingginya jumlah korban anak menunjukkan pentingnya kepastian anggaran dan layanan yang menjaga kerahasiaan korban.
Sambil menunggu perda rampung, warga yang mengalami atau mengetahui kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat melapor ke UPTD PPA setempat, kepolisian, atau layanan SAPA 129 milik KemenPPPA.
Foto: Ilustrasi – Kawasan Boulevard, Manado, arsip 2019. Patriciapamela91 / Wikimedia Commons (CC BY-SA 4.0)
Sumber:

