PLN Batam Jamin Kompensasi Blackout Otomatis Masuk Tagihan November

Ilustrasi PLN Batam Jamin Kompensasi Blackout Otomatis Masuk Tagihan November Ilustrasi. W.carter / Wikimedia Commons (CC BY-SA 4.0)

BATAM, LENSA-INDO.COM – PT PLN Batam memastikan pelanggan yang terdampak pemadaman listrik total (blackout) pada Senin, 12 Oktober 2026, akan menerima kompensasi secara otomatis melalui tagihan listrik bulan November 2026, tanpa perlu mengajukan permohonan atau mendatangi kantor PLN.

Kompensasi Sesuai Aturan Gubernur Kepri

Direktur Bisnis dan Pengembangan Usaha PLN Batam, Raditya Surya Danu, menjelaskan bahwa mekanisme pemberian kompensasi mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Pelayanan Listrik Nasional Batam.

Bagi pelanggan reguler, kompensasi ditetapkan sebesar 10 persen dari beban tagihan dan akan langsung diperhitungkan dalam tagihan November tanpa prosedur tambahan. “Untuk pelanggan reguler, kompensasi sebesar 10 persen terhadap beban akan langsung otomatis masuk ke tagihan bulan November,” kata Raditya, seperti dikutip Antara.

Perhitungan kompensasi dilakukan berdasarkan evaluasi indikator Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) sesuai ketentuan yang berlaku, dan merupakan bagian dari pemenuhan hak pelanggan atas gangguan pelayanan listrik yang terjadi.

Pelanggan B2B Dapat Kompensasi Lebih Besar

Berbeda dengan pelanggan reguler, pelanggan layanan khusus atau bisnis ke bisnis (B2B) memiliki mekanisme tersendiri. Raditya menyebut besaran kompensasi untuk kategori ini berkisar antara 15 hingga 25 persen dari total pemakaian, tergantung jenis layanan yang digunakan.

PLN Batam juga berencana melaporkan realisasi pemberian kompensasi ini kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Adapun nilai total kerugian yang ditanggung PLN Batam akibat blackout tersebut hingga saat ini belum selesai dihitung.

Konteks

Pemadaman listrik total melanda Batam, Kepulauan Riau, pada Senin, 12 Oktober 2026. Gangguan ini berdampak pada pelanggan reguler maupun pelanggan layanan khusus di wilayah kerja PLN Batam. Sebagai perusahaan listrik yang beroperasi secara independen di Batam — berbeda dari PLN di wilayah lain Indonesia — PLN Batam tunduk pada regulasi daerah, termasuk Peraturan Gubernur Kepri yang mengatur standar mutu layanan dan kewajiban kompensasi kepada pelanggan. Peristiwa ini tidak secara langsung berkaitan dengan wilayah Sulawesi Utara berdasarkan informasi yang tersedia dalam sumber.

Foto: Ilustrasi. W.carter / Wikimedia Commons (CC BY-SA 4.0)


Sumber:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *