MANADO, LENSA-INDO.COM – Berencana umrah, berlibur ke luar negeri, atau melanjutkan studi di negara lain? Dokumen pertama yang wajib dimiliki adalah paspor. Kini pengajuan paspor tidak lagi harus diawali dengan antre sejak subuh di kantor imigrasi. Direktorat Jenderal Imigrasi menyediakan aplikasi M-Paspor agar warga bisa mendaftar dan memilih jadwal kedatangan langsung dari ponsel.
Berikut panduan lengkapnya. Perlu diingat, prosedur, persyaratan, dan tarif dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga selalu cocokkan dengan informasi resmi Ditjen Imigrasi atau kantor imigrasi terdekat sebelum mengajukan.
Jenis dan Biaya Paspor 2026
Berdasarkan informasi Ditjen Imigrasi yang dihimpun sejumlah media, berikut tarif paspor biasa bagi warga negara Indonesia:
- Paspor elektronik (e-paspor) masa berlaku 5 tahun: Rp650.000
- Paspor elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp950.000
- Paspor non-elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp350.000
- Paspor non-elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp650.000
- Layanan percepatan (selesai di hari yang sama): Rp1.000.000 sebagai biaya tambahan
E-paspor dilengkapi cip yang menyimpan data biometrik pemegangnya sehingga lebih sulit dipalsukan. Ketersediaan jenis paspor dan layanan percepatan dapat berbeda di tiap kantor imigrasi, jadi tanyakan terlebih dahulu ke kantor tujuan. Paspor dengan masa berlaku 10 tahun umumnya diperuntukkan bagi pemohon dewasa, sedangkan paspor anak biasanya berlaku lebih singkat.
Syarat Dokumen
- KTP elektronik (e-KTP) yang masih berlaku;
- Kartu Keluarga (KK);
- Salah satu dokumen pendukung: akta kelahiran, ijazah, buku nikah, atau surat baptis;
- Dokumen tambahan bila ada perubahan nama atau status kewarganegaraan.
Untuk pemohon anak, umumnya diperlukan dokumen identitas kedua orang tua, akta kelahiran anak, dan KK, serta kehadiran orang tua atau wali saat wawancara. Pastikan semua dokumen asli, datanya saling sesuai, dan masih terbaca jelas. Perbedaan penulisan nama atau tanggal lahir antardokumen kerap menjadi penyebab permohonan tertunda.
Langkah Membuat Paspor Lewat M-Paspor
- Unduh aplikasi resmi M-Paspor di Google Play Store atau App Store, lalu buat akun dengan alamat email aktif.
- Pilih jenis permohonan, misalnya paspor baru atau penggantian, serta jenis paspor yang diinginkan.
- Isi data diri sesuai dokumen kependudukan dan unggah dokumen yang diminta.
- Pilih kantor imigrasi dan jadwal kedatangan dari kuota yang tersedia. Warga Sulut, misalnya, dapat memilih Kantor Imigrasi Manado.
- Selesaikan pembayaran sesuai petunjuk dan batas waktu yang tertera di aplikasi, lalu simpan buktinya.
- Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal dengan membawa dokumen asli. Petugas akan memeriksa berkas, mengambil foto dan data biometrik, kemudian melakukan wawancara.
- Jawab wawancara dengan jujur dan sesuai data di dokumen identitas, termasuk tujuan perjalanan.
- Ambil paspor sesuai waktu penyelesaian yang diinformasikan petugas.
Tips agar Pengajuan Lancar
- Pantau kuota jadwal secara berkala, karena slot bisa cepat penuh menjelang musim liburan atau musim umrah.
- Hindari calo serta situs atau aplikasi tiruan. Gunakan hanya aplikasi M-Paspor resmi dan kanal resmi Ditjen Imigrasi.
- Datang lebih awal dari jadwal agar tidak tertinggal antrean pemeriksaan berkas.
- Kenakan pakaian rapi dan sopan karena akan ada pengambilan foto.
- Ajukan paspor jauh hari sebelum keberangkatan, terutama bila harus mengurus visa yang mensyaratkan paspor masih berlaku minimal enam bulan.
Bila Paspor Hilang atau Rusak
Jika paspor hilang atau rusak, segera laporkan ke kantor imigrasi. Penggantian paspor karena hilang atau rusak dapat dikenai biaya tambahan dan melalui pemeriksaan lebih lanjut. Untuk paspor yang hilang, siapkan pula surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Informasi resmi dan pembaruan terbaru tentang layanan paspor dapat dipantau melalui situs dan akun media sosial resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
Foto: Ilustrasi — halaman visa paspor Republik Indonesia. Direktorat Jenderal Imigrasi / Wikimedia Commons (Public domain)
Sumber:

