NTP Sulut September 2026 Naik 1,20 Persen ke 128,32, Petani Hortikultura Panen Untung

Tomat dan cabai rawit Ilustrasi: tomat dan cabai rawit. JumadilM / Wikimedia Commons (CC0)

MANADO, LENSA-INDO.COM – Nilai Tukar Petani (NTP) Sulawesi Utara pada September 2026 tercatat 128,32, naik 1,20 persen dibanding Agustus 2026 yang sebesar 126,80. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulut ini menunjukkan bahwa kenaikan harga cabai dan tomat yang membebani konsumen justru memberi angin segar bagi petani hortikultura.

Kepala BPS Sulut, Watekhi, dalam rilis resmi Kamis (1/10/2026) menjelaskan kenaikan NTP terutama didorong subsektor hortikultura yang melonjak 25,24 persen, seiring naiknya harga tomat dan cabai rawit di tingkat petani. Sebaliknya, subsektor perikanan, perkebunan rakyat, peternakan, dan tanaman pangan “mengalami penurunan dibandingkan bulan sebelumnya,” kata Watekhi seperti dikutip IndiNews.

Angka Utama NTP Sulut September 2026

  • NTP Sulut: 128,32, naik 1,20 persen dari 126,80 (Agustus 2026).
  • Nilai Tukar Usaha Pertanian (NTUP): 140,06, naik 6,64 persen dari 131,34.
  • Subsektor hortikultura: naik 25,24 persen, pendorong utama kenaikan NTP.
  • Subsektor yang turun: perikanan, perkebunan rakyat, peternakan, dan tanaman pangan.
  • NTP nasional: 131,11, naik 1,49 persen dan menjadi yang tertinggi sepanjang pencatatan.

Kenaikan September ini memutus tren melemah dalam beberapa bulan sebelumnya. Pada Juli 2026, NTP Sulut turun 2,28 persen menjadi 129,56, lalu kembali melemah ke kisaran 126,8 pada Agustus.

Perbandingan dengan Nasional

Secara nasional, NTP September 2026 naik karena indeks harga yang diterima petani (It) meningkat 1,93 persen, lebih tinggi dari kenaikan indeks harga yang dibayar petani (Ib) sebesar 0,44 persen. “Peningkatan NTP terjadi karena indeks harga yang diterima oleh petani naik sebesar 1,93 persen,” kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Ateng Hartono, seperti dikutip InfoPublik.

Berbeda dengan Sulut, seluruh subsektor di tingkat nasional mengalami kenaikan, dengan hortikultura naik paling tinggi sebesar 4,04 persen. Meski naik, NTP Sulut masih berada di bawah angka nasional.

Artinya bagi Warga Sulut

NTP adalah perbandingan antara indeks harga yang diterima petani dan indeks harga yang dibayar petani, baik untuk konsumsi rumah tangga maupun biaya produksi. Angka di atas 100 berarti, secara rata-rata, kenaikan harga hasil panen petani lebih tinggi daripada kenaikan harga barang dan jasa yang mereka beli.

Data September memperlihatkan dua sisi dari lonjakan harga cabai dan tomat. Di satu sisi, petani hortikultura di sentra sayur seperti Tomohon dan Modoinding (Minahasa Selatan) menikmati harga jual yang lebih baik. Di sisi lain, harga yang sama ikut mendorong inflasi tahunan Sulut menembus 7,59 persen pada September 2026, tertinggi se-Indonesia, sehingga membebani rumah tangga.

Penurunan subsektor perkebunan rakyat juga patut dicermati, karena komoditas seperti kelapa, cengkih, dan pala menjadi sumber penghasilan banyak keluarga di Sulut. Adapun kenaikan NTUP sebesar 6,64 persen menunjukkan bahwa secara umum usaha pertanian di Sulut makin menguntungkan, karena harga di tingkat petani naik lebih cepat dibanding biaya produksi. Data NTP Oktober 2026 biasanya dirilis BPS pada awal bulan berikutnya.

Foto: Ilustrasi — tomat dan cabai rawit. JumadilM / Wikimedia Commons (CC0)


Sumber:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *