JAKARTA, LENSA-INDO.COM – Enam bulan setelah berlaku efektif pada 28 Maret 2026, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) mencatat progres signifikan sekaligus menghadapi hambatan serius. Sebanyak 28 juta akun anak Indonesia kini telah memperoleh perlindungan dari berbagai risiko digital, namun pemalsuan usia oleh anak-anak tetap menjadi tantangan utama dalam implementasinya.
Capaian Enam Bulan Implementasi
Presiden Prabowo Subianto mengesahkan PP Tunas pada 28 Maret 2025. Regulasi ini mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) mengidentifikasi potensi risiko layanan bagi anak dan menerapkan mekanisme verifikasi usia. Aturan mulai berlaku efektif tepat setahun kemudian, yakni 28 Maret 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan lebih dari 200 platform digital telah menyampaikan penilaian mandiri (self-assessment) kepada pemerintah. Hingga 6 September 2026, pemerintah telah menetapkan dan memverifikasi 60 produk, layanan, dan fitur (PLF) pada berbagai platform berdasarkan profil risiko, terdiri dari 22 PLF berisiko tinggi dan 38 PLF berisiko rendah.
Platform yang belum menyelesaikan penilaian mandiri masih diberi waktu hingga akhir 2026. Jika tidak memenuhi ketentuan, pemerintah berwenang menentukan sendiri profil risiko platform tersebut. Sanksi yang diatur dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 mencakup surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.
Pada awal implementasi, sejumlah platform besar diperintahkan menonaktifkan akun pengguna di bawah usia tertentu, antara lain Roblox, YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, dan Bigo Live.
Batasan Usia dan Klasifikasi Risiko
PP Tunas menetapkan tiga kelompok akses berdasarkan usia. Anak di bawah 13 tahun hanya diizinkan memiliki akun pada layanan digital berisiko rendah yang dirancang khusus untuk anak-anak, dengan izin orang tua. Anak usia 13–16 tahun dapat mengakses layanan berisiko sedang, sedangkan remaja usia 16–18 tahun boleh menggunakan layanan berisiko tinggi seperti media sosial, dengan tetap memerlukan persetujuan orang tua.
Indonesia disebut sebagai negara pertama berskala besar yang menerapkan kebijakan serupa, mengingat jumlah anak di bawah usia 16 tahun di Indonesia mencapai sekitar 70 juta jiwa.
Pemalsuan Usia dan Peran Orang Tua
Di balik capaian tersebut, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengungkap hambatan besar. Merujuk pada hasil survei yang dijadikan rujukan pemerintah, ia menyebutkan tiga dari lima anak memalsukan usia agar tetap bisa mengakses media sosial.
Beberapa platform mulai menggunakan algoritma untuk mengenali pola penggunaan akun yang diduga dimiliki anak di bawah umur, termasuk saat mengakses konten yang tidak sesuai usianya. Nezar juga menegaskan keterlibatan orang tua tetap menjadi faktor utama perlindungan anak di ruang digital, dan pemerintah mendorong mekanisme akun pendamping (parental guidance) agar aktivitas digital anak dapat diawasi lebih efektif.
Konteks
Selain media sosial dan game online, perkembangan kecerdasan buatan (AI) turut menghadirkan bentuk risiko baru bagi anak-anak. Untuk menghadapinya, Indonesia telah bergabung dalam Global Coalition for Children’s Rights and Protection in the Age of AI, koalisi yang berfokus pada keselamatan dan privasi sejak tahap perancangan teknologi, akuntabilitas, standar pengujian, literasi AI, serta penanganan penyalahgunaan AI. Meutya Hafid menyebut ancaman yang dihadapi anak mencakup paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan adiksi sebagai persoalan yang paling utama.
Foto: Ilustrasi. Unknown artistUnknown artist / Wikimedia Commons (Public domain)
Sumber:


