JAKARTA, LENSA-INDO.COM – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meminta platform media sosial menerapkan klasifikasi usia pengguna layaknya film, misalnya dengan mencantumkan label “17 tahun ke atas” atau “dewasa”. Usulan itu ia sampaikan dalam diskusi yang digelar Kosgoro di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2026), seperti dilaporkan detikcom dan kumparan.
Dalam kesempatan yang sama, Meutya menyebut sejumlah platform besar, termasuk YouTube serta layanan milik Meta seperti Instagram, Threads, dan Facebook, masuk kategori berisiko tinggi bagi anak. “Platform YouTube kita anggap berisiko tinggi,” ujarnya seperti dikutip detikcom.
Klasifikasi Usia Media Sosial ala Film
Menurut Meutya, selama ini platform cenderung menganggap layanannya aman untuk pengguna berusia 13 tahun ke atas tanpa evaluasi risiko yang transparan. Ia ingin setiap platform menilai sendiri tingkat risikonya, lalu menyatakan secara terbuka apakah layanan tersebut cocok untuk anak atau hanya untuk dewasa, seperti sistem rating film.
Platform juga diminta menyediakan pengaturan sesuai usia, menerapkan verifikasi usia, menyediakan mekanisme pelaporan, serta mencegah dan mengurangi paparan konten berbahaya. Pemerintah, kata Meutya, tidak hanya ingin menunda masuknya anak ke media sosial, tetapi mendorong platform berisiko tinggi menurunkan tingkat risikonya. Status sebuah platform dapat berubah bila ada perbaikan.
Dasar Aturan: PP Tunas
Penilaian ini berpijak pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas tentang tata kelola sistem elektronik dalam perlindungan anak. Kumparan melaporkan, penilaian risiko memakai tujuh indikator yang disebut “7K”: konten, kontak dengan orang tak dikenal, kecanduan, komersialisasi anak, kesehatan mental, kondisi fisik, dan keamanan data anak.
Sejak aturan ini mulai ditegakkan pada Maret 2026, sejumlah platform telah menindak akun anak. Menurut data yang disampaikan Meutya dan dikutip kumparan, X menutup lebih dari 200 ribu akun anak, TikTok sekitar 9 juta akun, sementara Meta memblokir sekitar 85 ribu akun Instagram dan 99 ribu akun Facebook serta memindahkan 22,5 juta akun ke fitur Teen Accounts. Pemerintah masih mengkaji apakah Teen Accounts cukup melindungi pengguna di bawah 16 tahun. Perkembangan PP Tunas sebelumnya juga pernah diulas dalam laporan LENSA-INDO.COM.
Sorotan Transparansi Algoritma
Meutya juga menyinggung persoalan kedaulatan digital. Banyak platform masih bergantung pada kantor pusat di Singapura atau Amerika Serikat sehingga penurunan konten bermasalah, seperti penipuan dan judi online, bisa lambat karena menunggu persetujuan. Ia juga menyoroti algoritma yang tidak transparan serta kekhawatiran manipulasi wajah dan suara anak menggunakan kecerdasan buatan.
Dampaknya bagi Keluarga di Sulut
Bagi orang tua di Sulawesi Utara, kebijakan ini menjadi pengingat untuk memeriksa pengaturan akun anak, memanfaatkan fitur kontrol orang tua, dan berdiskusi tentang aturan pemakaian gawai di rumah. Label usia yang jelas, bila nantinya diterapkan platform, akan memudahkan keluarga menilai layanan mana yang sesuai untuk anak. Hingga kini, belum ada tenggat resmi kapan klasifikasi usia tersebut wajib dipasang.
Foto: Ilustrasi – warga menggunakan ponsel pintar. Rawpixel.com / Wikimedia Commons (CC0)
Sumber:


