BI dan Pemkab Minahasa Tenggara Perluas Pembayaran Pajak Digital, Indeks ETPD Capai 97,50 Persen

Arsip gedung Bank Indonesia, bukan dokumentasi pertemuan TP2DD di Minahasa Tenggara. Arsip gedung Bank Indonesia, bukan dokumentasi pertemuan TP2DD di Minahasa Tenggara. Foto: Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0

LENSA-INDO.COM, RATAHAN — Bank Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara memperkuat digitalisasi pembayaran pajak serta retribusi daerah. Melalui pertemuan tingkat tinggi Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), kedua pihak menekankan perlunya sistem penerimaan daerah yang lebih transparan, efisien dan mudah diawasi. Penguatan tersebut diberitakan ANTARA pada Sabtu, 7 November 2026.

Kepala BI Perwakilan Sulut Joko Supratikto menyampaikan bahwa indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Minahasa Tenggara pada semester I 2026 mencapai 97,50 persen, meningkat dari 97,25 persen pada semester sebelumnya. Capaian tersebut menempatkan Minahasa Tenggara di urutan ketujuh dari 70 kabupaten dalam lingkup penilaian se-Sulawesi.

Indeks tinggi belum berarti seluruh pembayaran sudah digital

Joko menjelaskan bahwa indikator yang masih perlu ditingkatkan adalah aspek realisasi. Artinya, tersedianya aturan, kanal, dan perangkat pembayaran nontunai belum otomatis membuat seluruh masyarakat dan satuan kerja memanfaatkannya secara konsisten.

Perbedaan antara kesiapan sistem dan penggunaan aktual penting dalam menilai keberhasilan digitalisasi. Sebuah loket retribusi mungkin sudah menyediakan kode QR, misalnya, tetapi penerimaan dari kanal tersebut tetap terbatas apabila petugas dan pembayar masih mengandalkan uang tunai. Karena itu, pemantauan transaksi sesungguhnya perlu berjalan bersamaan dengan penyediaan fasilitas.

QRIS hingga internet banking untuk retribusi

Bupati Minahasa Tenggara Ronald Kandoli meminta pemutakhiran basis data pajak, perluasan basis penerimaan dan penggunaan kanal pembayaran non tunai. Sektor yang menjadi perhatian meliputi retribusi pasar, parkir dan perizinan dengan dukungan QRIS, layanan perdagangan elektronik serta internet banking.

Penerapan pembayaran digital dapat mempercepat pencatatan penerimaan dan memudahkan rekonsiliasi. Namun, dampak tersebut hanya terwujud jika pembayaran masuk ke rekening resmi pemerintah, bukti transaksi diberikan, dan data dapat ditelusuri oleh pengawas. Warga juga memerlukan informasi mengenai tarif resmi agar tidak keliru membayar kepada pihak yang tidak berwenang.

Apresiasi bagi perangkat daerah dan kecamatan

Dalam kegiatan tersebut, pemerintah dan BI memberikan penghargaan kepada unit yang berhasil mencatat capaian penerimaan melalui kanal digital. RSUD Mitra Sehat mendapat apresiasi pada kelompok perangkat daerah, sedangkan Kecamatan Ratahan dan Silian Raya pada kelompok kecamatan.

Penghargaan semacam ini dapat menjadi dorongan antarsatuan kerja, tetapi ukuran keberhasilan jangka panjang seharusnya tidak hanya jumlah transaksi. Akurasi pencatatan, kepuasan masyarakat, penyelesaian transaksi gagal dan keterjangkauan layanan bagi warga yang kurang terbiasa menggunakan aplikasi juga menjadi aspek penting.

Transparansi dan pengawasan penerimaan daerah

Ronald menekankan perlunya memperkuat koordinasi perangkat daerah dan menghindari kerja yang terkotak-kotak. Integrasi pencatatan transaksi dimaksudkan untuk meminimalkan risiko kebocoran penerimaan daerah. Pada praktiknya, setiap sumber penerimaan perlu memiliki prosedur pembayaran, pencatatan, pengembalian dana bila terjadi kesalahan dan mekanisme pengaduan yang jelas.

Digitalisasi juga tidak boleh mengabaikan masyarakat yang belum memiliki rekening atau telepon pintar. Pemerintah daerah perlu memastikan alternatif pelayanan sesuai ketentuan, sekaligus menyediakan bantuan di loket agar peralihan menuju transaksi nontunai tidak membatasi akses warga pada layanan publik.

Langkah selanjutnya di Minahasa Tenggara

Indeks ETPD 97,50 persen menjadi modal bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki pemanfaatan nyata, bukan alasan menghentikan evaluasi. Tantangan berikutnya mencakup pembaruan data wajib pajak, sosialisasi manfaat pembayaran nontunai dan pelaporan berkala penggunaan setiap kanal. Pemerintah serta BI menyatakan akan melanjutkan koordinasi untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah dan meningkatkan layanan masyarakat.

Sumber: ANTARA Sulawesi Utara, 7 November 2026. Foto unggulan merupakan arsip gedung Bank Indonesia, bukan dokumentasi pertemuan TP2DD. Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *