LENSA-INDO.COM, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengalihkan status penggunaan 102 bidang tanah bekas kegiatan pertambangan PT Multi Harapan Utama (MHU) kepada Kementerian Pertahanan. Aset Barang Milik Negara (BMN) itu memiliki luas total 1.371.227 meter persegi, setara sekitar 137,1 hektare, dan ditujukan untuk mendukung kebutuhan fasilitas serta operasional Grup 4 Komando Pasukan Khusus (Kopassus).
Penyerahan administrasi dilakukan lewat penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) pada Jumat, 6 November 2026, di lingkungan Kementerian ESDM. Keterangan tersebut dikonfirmasi ANTARA pada Sabtu, 7 November.
Berlokasi di Kutai Kartanegara
Menurut Kementerian ESDM, lahan yang dialihkan terdiri atas 102 bidang tanah di Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Nilai perolehan aset tercatat sebesar Rp70,68 miliar.
Aset tersebut berasal dari kegiatan pertambangan batu bara MHU yang berhubungan dengan skema Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Sebelumnya aset terdaftar sebagai BMN pada Kementerian ESDM. Pengalihan dilakukan antarpengguna barang negara, bukan pengumuman penjualan tanah kepada pihak swasta.
Dasar administrasi pengalihan
Proses alih status penggunaan mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 260/MK/KN/2026 tanggal 26 Agustus 2026. Setelah BAST ditandatangani, tanggung jawab penggunaan BMN berpindah kepada Kementerian Pertahanan melalui satuan yang menjadi penerima untuk digunakan sesuai tugas dan fungsi yang berlaku.
Pembedaan istilah alih status penggunaan dan perubahan kepemilikan penting dalam berita administrasi negara. BMN tetap merupakan aset negara; kewenangan penggunaannya yang beralih dari satu kementerian ke kementerian lain. Dengan demikian, angka nilai perolehan Rp70,68 miliar juga tidak dapat disamakan begitu saja dengan harga jual pasar saat ini.
Proses melibatkan sejumlah lembaga
Serah terima melibatkan unsur Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan serta pihak MHU. Kegiatan tersebut turut dihadiri Komandan Grup 4 Kopassus Brigjen TNI Suharma Zunam.
Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian ESDM Rakhmawati menilai pengalihan sebagai bentuk kerja sama lintas institusi untuk kebutuhan pertahanan. Menurutnya, pemanfaatan BMN harus mendukung tugas negara secara optimal dan dijalankan dengan tertib administrasi.
Dokumen tanah diverifikasi sebelum serah terima
Menjelang pengalihan, MHU dan Kementerian ESDM melakukan penelusuran serta verifikasi dokumen perolehan lahan untuk memastikan kelengkapan administrasi. Presiden Direktur MHU Kemal Djamil Siregar menyampaikan harapan agar aset itu dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan nasional.
Verifikasi dokumen penting karena mencakup asal-usul tanah, status pencatatan aset, dan kesesuaian penggunaan yang direncanakan. Namun, keterangan mengenai penyerahan ini tidak dapat dianggap sebagai bukti bahwa semua kebutuhan perizinan pembangunan, kajian lingkungan ataupun pemulihan lahan sudah selesai. Tahapan lanjutan harus mengikuti kewenangan dan peraturan terkait.
Pemanfaatan eks lahan tambang memerlukan perencanaan
Lahan yang berasal dari kegiatan pertambangan memiliki karakteristik yang perlu diperiksa sebelum dipakai untuk fasilitas baru. Kondisi tanah, akses jalan, tata air, potensi lereng, dan kesesuaian rencana ruang dapat memengaruhi pembangunan. Kajian teknis spesifik lokasi tetap dibutuhkan sesuai fungsi yang hendak dikembangkan.
Berita yang diterbitkan tidak memuat rancangan rinci bangunan maupun jadwal konstruksi di lokasi tersebut. Karena itu, menyatakan sudah dimulainya pekerjaan fisik atau menaksir anggaran pembangunan akan melampaui informasi yang telah dikonfirmasi.
Penataan BMN sebagai isu tata kelola
Pengalihan ini menunjukkan bahwa aset negara dari sektor sumber daya mineral dapat dipakai untuk kebutuhan lembaga lain ketika mengikuti prosedur yang sesuai. Transparansi nilai aset, dokumentasi serah terima dan pertanggungjawaban pengelola merupakan unsur penting agar publik bisa menilai pemanfaatannya. Perkembangan mengenai fasilitas yang dibangun di lahan tersebut perlu didasarkan pada pengumuman resmi berikutnya.
Sumber: ANTARA, 7 November 2026. Foto unggulan merupakan ilustrasi model pertambangan, bukan lokasi lahan MHU di Kutai Kartanegara. Aliva Sahoo / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0.


