KPK Panggil Adik Eks Kepala BNPB dan Wabup Bogor dalam Dua Kasus Korupsi

Ilustrasi KPK Panggil Adik Eks Kepala BNPB dan Wabup Bogor dalam Dua Kasus Korupsi Ilustrasi. Medelam / Wikimedia Commons (CC0)

JAKARTA, LENSA-INDO.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (30/10/2026) memanggil sejumlah saksi dalam dua kasus dugaan korupsi yang berbeda: kasus pemotongan upah pungut di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, serta kasus penyalahgunaan dana siap pakai kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Wabup Bogor Dipanggil Ulang Setelah Mangkir

Dalam kasus Pemkab Bogor, penyidik KPK memanggil Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pemotongan upah pungut, retribusi daerah, serta pengadaan barang dan jasa. Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang setelah Ade tidak memenuhi panggilan pertama yang dijadwalkan pada Selasa, 27 Oktober 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik turut memanggil empat saksi lain dalam kasus yang sama, yakni Ajat Rochmat Jatnika selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Arif Rahman selaku Inspektur Daerah sekaligus mantan Kepala Bappenda periode 2022–2025, Sesilia Windy Gloriana selaku staf Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, serta Gilang Windu selaku ADC Bupati Bogor.

Berbeda dari biasanya, pemeriksaan kelima saksi tersebut tidak dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, melainkan di Polres Bogor. Budi menjelaskan bahwa langkah itu diambil demi efektivitas pemeriksaan, termasuk untuk memudahkan pemenuhan kebutuhan data atau informasi yang diperlukan dari para saksi.

Adik Eks Kepala BNPB Ikut Diperiksa

Dalam kasus terpisah, KPK juga memanggil Nera Susanto, adik kandung mantan Kepala BNPB Suharyanto, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai kebencanaan di BNPB. Selain Nera, penyidik turut memanggil Tari Oktavia selaku staf keuangan dari tersangka Richard Erlangga, serta sejumlah pihak lain termasuk direktur perusahaan dan karyawan swasta.

Kasus ini sebelumnya telah menjerat adik Suharyanto yang lain, Bima, sebagai tersangka pada kluster pertama. KPK menduga Bima terlibat konflik kepentingan dalam proses pengadaan tahun 2024–2026, di mana sejumlah vendor yang mendapat penunjukan langsung diduga terafiliasi dengannya.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya menyatakan bahwa dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi Bima diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, seperti dikutip dalam pernyataan KPK pada 16 Oktober lalu. Bima dijerat dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Konteks

Pada kluster kedua kasus BNPB, KPK menduga terjadi suap dari pihak swasta selaku vendor kepada sejumlah pejabat dalam pengadaan menggunakan dana siap pakai bencana. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Richard Erlangga selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB, Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan. Kedua kasus ini menunjukkan intensitas pengusutan KPK terhadap dugaan penyimpangan anggaran negara di berbagai instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Foto: Ilustrasi. Medelam / Wikimedia Commons (CC0)


Sumber:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *