JAKARTA, LENSA-INDO.COM – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi atas gugatan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan bernomor 742 K/TUN/2026 itu dibacakan pada Jumat (30/10/2026) dan menyatakan dokumen yang digunakan Gibran sebagai syarat pencalonan dalam Pilpres 2024 tidak sah.
Putusan Dikonfirmasi Penggugat
HM Subhan, selaku penggugat dalam perkara ini, membenarkan amar putusan tersebut melalui sistem e-court MA. “Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026,” kata Subhan, seperti dikutip CNN Indonesia. Ia menyebut amar putusannya menyatakan kasasi dikabulkan dengan nomor perkara 742/K/TUN/2026.
Putusan MA ini mengikuti proses panjang yang sebelumnya sudah melewati Mahkamah Konstitusi (MK). Pada 6 Oktober 2026, MK menolak gugatan serupa. Meski demikian, dalam pertimbangannya MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran memiliki ijazah kelulusan luar negeri setara SMA.
Mahfud: Proses Pidana Harus Jalan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, merespons putusan ini melalui akun media sosial X pribadinya, @mohmahfudmd. Ia menegaskan bahwa proses pembuatan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran serta dugaan penyelundupan 18 ayat (3) PKPU 19/2023 harus ditindaklanjuti secara pidana.
Mahfud menyebut KPU dan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah (Dit. Dikdasmen) seharusnya segera diperiksa. Adapun soal keberlangsungan posisi Gibran sebagai wakil presiden, Mahfud menyerahkannya kepada ranah politik. “Follow up atas jabatannya sebagai wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana,” ujar Mahfud, seperti dikutip CNN Indonesia.
Konteks
Polemik ijazah Gibran bermula dari pertanyaan tentang keabsahan suket penyetaraan SMA yang digunakannya untuk memenuhi syarat administratif pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024. Dokumen tersebut dipermasalahkan karena Gibran disebut mengenyam pendidikan di luar negeri dan belum memiliki ijazah setara SMA yang diakui secara resmi di dalam negeri.
Putusan MA kini menambah tekanan hukum dan politik terhadap posisi Gibran. Namun demikian, implikasi konstitusional atas jabatan wakil presiden yang sedang berjalan memerlukan langkah politik maupun hukum lanjutan yang belum ditentukan. Tidak ada kaitan langsung dengan Sulawesi Utara yang disebutkan dalam sumber-sumber terkait perkara ini.
Foto: Ilustrasi. Harris & Ewing, photographer / Wikimedia Commons (Public domain)
Sumber:


