MANADO, LENSA-INDO.COM – Aktivasi IKD atau Identitas Kependudukan Digital dilakukan lewat aplikasi resmi di ponsel, tetapi tahap verifikasinya tetap harus didampingi petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota atau kantor kecamatan. Syaratnya sederhana: memiliki KTP elektronik, ponsel pintar dengan internet, alamat e-mail aktif, dan nomor ponsel aktif. Layanan ini tidak dipungut biaya dan tidak pernah dilakukan lewat telepon atau pesan WhatsApp.
Panduan ini merangkum dasar aturan, langkah aktivasi, manfaat, serta cara menghindari penipuan yang mengatasnamakan IKD. Prosedur dapat berubah sewaktu-waktu, jadi pastikan kembali ke Disdukcapil tempat Anda berdomisili sebelum datang.
Apa Itu IKD dan Apa Dasar Hukumnya?
IKD adalah versi digital dari KTP elektronik (KTP-el) yang tersimpan di aplikasi pada ponsel. Inovasi ini diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blangko KTP elektronik serta penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital, seperti dilaporkan Kontan.
Penting dipahami, IKD tidak menghapus KTP-el fisik. Menurut penjelasan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri yang dikutip Kontan, keduanya sama-sama berlaku, dan aktivasi IKD didorong tetapi tidak diwajibkan. Pemerintah memandang IKD sebagai salah satu komponen utama infrastruktur publik digital, karena memungkinkan verifikasi identitas secara daring atas persetujuan pemilik data, seperti dilaporkan CNN Indonesia.
Penerapannya dilakukan bertahap. Pada 2022 dimulai dari pegawai Ditjen Dukcapil, Disdukcapil daerah, dan kementerian/lembaga; pada 2023 diperluas ke aparatur sipil negara, pelajar, hingga masyarakat umum. Hingga 8 Desember 2023, sekitar 6,85 juta penduduk tercatat sudah mengaktifkan IKD. Ditjen Dukcapil juga memasang target cakupan berbeda per wilayah, misalnya 50 persen untuk Jawa dan Bali serta 30 persen untuk Sumatra dan Sulawesi, menurut CNN Indonesia.
Syarat Aktivasi IKD
- Sudah memiliki KTP elektronik dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Ponsel pintar dengan akses internet yang stabil.
- Alamat e-mail pribadi yang aktif (untuk menerima kode aktivasi).
- Nomor ponsel pribadi yang aktif.
Gunakan e-mail dan nomor milik sendiri, bukan milik keluarga atau petugas, karena keduanya menjadi kunci akses akun Anda.
Langkah Aktivasi IKD di Disdukcapil
Berdasarkan panduan yang dihimpun detikcom dan CNN Indonesia, urutan aktivasi umumnya sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (di sejumlah toko aplikasi tercantum sebagai KTP Digital) melalui Play Store atau App Store. Jangan memasang berkas aplikasi dari tautan kiriman orang lain.
- Buka aplikasi, isi NIK, alamat e-mail, dan nomor ponsel, lalu ketuk tombol verifikasi data.
- Lakukan verifikasi wajah (face recognition) dengan mengambil swafoto sesuai petunjuk.
- Pindai kode QR yang disediakan petugas Disdukcapil atau kantor kecamatan. Tahap inilah yang membuat aktivasi perlu dilakukan secara tatap muka.
- Buka e-mail yang didaftarkan untuk mendapatkan kode aktivasi.
- Masukkan kode aktivasi dan captcha di aplikasi.
- Aktivasi selesai; Anda dapat masuk ke aplikasi untuk melihat data kependudukan.
Menurut detikcom, pendampingan petugas diperlukan karena pendaftaran membutuhkan verifikasi dan validasi ketat dengan teknologi pengenal wajah. Bagi warga Manado, Bitung, Tomohon, dan daerah lain di Sulawesi Utara, aktivasi dapat ditanyakan ke Disdukcapil kabupaten/kota masing-masing atau kantor kecamatan sesuai domisili.
Tips Sebelum Datang ke Disdukcapil
Bawa KTP-el asli, pastikan baterai ponsel terisi penuh dan ruang penyimpanan cukup, serta pastikan Anda bisa membuka kotak masuk e-mail di ponsel tersebut. Periksa juga apakah data di KTP-el sudah benar; bila ada kekeliruan, sampaikan kepada petugas agar diperbaiki lebih dulu.
Isi Aplikasi dan Layanan yang Bisa Diakses
Setelah aktif, aplikasi IKD dapat menampilkan data KTP, Kartu Keluarga, sertifikat vaksin, NPWP, dan informasi kepemilikan kendaraan, menurut CNN Indonesia. Selain itu, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Handayani Ningrum, menyebut sembilan layanan dokumen yang bisa diajukan lewat IKD, seperti dikutip Kontan pada Juli 2025:
| No. | Layanan lewat IKD |
|---|---|
| 1 | Permohonan cetak Kartu Keluarga |
| 2 | Permohonan cetak biodata WNI |
| 3 | Surat keterangan pindah (individu) |
| 4 | Pisah/pecah Kartu Keluarga (individu) |
| 5 | Perubahan golongan darah |
| 6 | Perubahan data pendidikan |
| 7 | Akta kelahiran WNI (biodata belum memiliki NIK) |
| 8 | Akta kelahiran WNI (biodata sudah memiliki NIK) |
| 9 | Akta kematian |
Manfaat lain yang disebut pemerintah antara lain proses lebih cepat, tidak perlu blangko cetak, tidak perlu lagi fotokopi KTP untuk layanan publik, serta membantu menekan pemalsuan data dan masalah KTP hilang. Layanan digital lain yang juga memudahkan warga bisa dibaca dalam panduan membuat paspor lewat M-Paspor dan membayar pajak kendaraan Sulut secara daring.
Waspada Penipuan Bermodus Aktivasi IKD
Popularitas IKD dimanfaatkan penipu. Kepala Disdukcapil Kota Singkawang, Darnila, seperti dilaporkan ANTARA, mengungkap modus pelaku yang mengaku petugas Dukcapil lalu menghubungi warga lewat WhatsApp atau telepon untuk meminta data pribadi dengan dalih aktivasi IKD. Modus serupa dilaporkan di sejumlah daerah lain.
Pegangan sederhana untuk menghindarinya:
- Aktivasi IKD hanya dilakukan tatap muka di kantor Disdukcapil atau kantor kecamatan.
- Petugas Dukcapil tidak menghubungi warga lewat telepon atau WhatsApp untuk aktivasi.
- Jangan membagikan kode aktivasi dari e-mail, kode OTP, foto KTP, atau swafoto kepada siapa pun.
- Unduh aplikasi hanya dari toko aplikasi resmi, bukan dari tautan atau berkas kiriman.
- Laporkan pesan mencurigakan ke Disdukcapil setempat.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah IKD menggantikan KTP-el fisik?
Tidak. Menurut Ditjen Dukcapil, IKD dan KTP-el sama-sama berlaku. Simpan KTP-el fisik Anda dengan baik.
Apakah aktivasi IKD bisa dilakukan sendiri dari rumah?
Pengisian data awal bisa dilakukan di ponsel, tetapi pemindaian kode QR dan verifikasi dilakukan dengan pendampingan petugas Disdukcapil atau kantor kecamatan.
Apakah aktivasi IKD wajib?
Pemerintah mendorong aktivasi, tetapi hingga kini statusnya tidak diwajibkan bagi masyarakat umum.
Apa yang harus dilakukan bila ditelepon “petugas” yang meminta data untuk IKD?
Jangan memberikan data apa pun, putuskan komunikasi, dan laporkan ke Disdukcapil setempat.
Penutup
IKD membuat dokumen kependudukan lebih praktis karena tersimpan di ponsel dan membuka akses ke sejumlah layanan tanpa antre. Kuncinya ada pada dua hal: lakukan aktivasi hanya melalui jalur resmi di Disdukcapil, dan jaga kerahasiaan data pribadi. Sebelum datang, warga Sulut sebaiknya menanyakan jadwal layanan ke Disdukcapil kabupaten/kota setempat karena pengaturan pelayanan dapat berbeda antardaerah.
Foto: Ilustrasi, bendera Kementerian Dalam Negeri RI. Kementerian Dalam Negeri / Wikimedia Commons (Public domain)
Sumber:


