Cara Tambah Anggota Keluarga di KK Secara Online, Begini Langkahnya
Penambahan anggota keluarga di Kartu Keluarga kini dapat diajukan secara online melalui layanan Disdukcapil daerah, dengan persyaratan dokumen yang berbeda tergantung kondisi anggota keluarga. Pengurusan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya sesuai UU Nomor 24 Tahun 2013.
