Pemerintah kembali menjadi sorotan publik menyusul bergulirnya wacana perluasan cakupan Program Sembako dan Perlindungan Sosial (PSPS) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun mendatang. Kebijakan ini mencuat setelah Menteri Keuangan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada pekan lalu mengisyaratkan adanya penambahan alokasi anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 12,4 triliun, atau naik sekitar 8,6 persen dibandingkan realisasi tahun sebelumnya. Angka ini memicu perdebatan di kalangan ekonom, akademisi, dan masyarakat sipil: di satu sisi, PSPS dipandang sebagai instrumen krusial untuk menjaga daya beli kelompok rentan di tengah tekanan inflasi pangan; di sisi lain, muncul kekhawatiran mengenai efektivitas penyaluran, akurasi data penerima, serta keberlanjutan fiskal jangka panjang. Pertanyaan mendasar pun mengemuka: sejauh mana PSPS benar-benar menyentuh akar persoalan kemiskinan struktural, dan bagaimana tata kelolanya harus diperbaiki agar tidak sekadar menjadi rutinitas anggaran tahunan?
Data Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret tahun ini menunjukkan tingkat kemiskinan nasional berada di kisaran 9,03 persen, atau setara 25,2 juta jiwa. Meski secara nominal mengalami penurunan dibandingkan periode pandemi, angka tersebut masih menyisakan pekerjaan rumah besar, terutama karena disparitas antarwilayah yang tajam. Di kawasan perkotaan, kemiskinan tercatat 7,2 persen, sementara di perdesaan mencapai 11,8 persen. Selain itu, laporan Bank Dunia dalam Indonesia Economic Prospects edisi terbaru menyoroti bahwa sekitar 30 persen penerima bantuan sosial masih tergolong kelompok menengah yang rentan, bukan penduduk miskin absolut. Temuan ini mengindikasikan adanya masalah ketepatan sasaran dalam basis data terpadu yang selama ini menjadi rujukan penyaluran PSPS. Di sisi lain, Kementerian Sosial mencatat bahwa hingga semester pertama tahun ini, realisasi penyaluran PSPS baru mencapai 68 persen dari pagu anggaran, dengan kendala utama berupa verifikasi data penerima di daerah, keterbatasan infrastruktur digital di wilayah terpencil, serta koordinasi lintas kementerian yang belum sepenuhnya terintegrasi.
Anatomi Masalah: Ketika Data dan Kebijakan Tak Seiring
Persoalan mendasar PSPS bukan semata soal besaran anggaran, melainkan soal ekosistem data dan tata kelola. Basis data terpadu yang menjadi acuan penerima manfaat kerap tidak diperbarui secara berkala, sehingga rentan terhadap inklusi dan eksklusi sosial. Sejumlah studi independen, termasuk yang dirilis lembaga riset kebijakan publik, menemukan bahwa proses pemutakhiran data di tingkat desa sering bergantung pada musyawarah yang tidak selalu transparan, membuka ruang bagi praktik nepotisme dan klientelisme. Akibatnya, kelompok yang paling membutuhkan justru kerap terlewat, sementara mereka yang secara ekonomi lebih mampu tetap menerima bantuan. Masalah ini diperparah oleh fragmentasi program: PSPS tidak berdiri tunggal, melainkan bersinggungan dengan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, serta berbagai bantuan daerah yang skemanya berbeda-beda. Tanpa integrasi data yang kokoh, tumpang tindih penerima dan inefisiensi anggaran menjadi konsekuensi yang sulit dihindari.
Dari perspektif fiskal, keberlanjutan PSPS juga menuai pertanyaan. Rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang berada di kisaran 39 persen, ditambah tekanan global berupa ketidakpastian harga energi dan volatilitas nilai tukar, membuat ruang fiskal semakin sempit. Ekonom senior dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mengingatkan bahwa tanpa reformasi struktural di sisi penerimaan negara, perluasan PSPS berisiko memperbesar defisit anggaran dan menggeser prioritas belanja modal yang justru dibutuhkan untuk pertumbuhan jangka panjang. Namun, argumen kontra juga kuat: memangkas PSPS secara prematur dapat memicu lonjakan kemiskinan kembali, terutama di tengah gelombang pemutusan hubungan kerja di sektor padat karya dan kenaikan harga pangan pokok. Di sinilah titik krusialnya—PSPS harus diposisikan sebagai jaring pengaman sementara yang dirancang untuk bertransisi menuju kemandirian ekonomi, bukan ketergantungan permanen.
Jalan Tengah: Reformasi Tata Kelola dan Desain Program
Solusi pertama yang mendesak adalah pembenahan menyeluruh basis data penerima manfaat melalui integrasi sistem lintas kementerian dan lembaga. Pemerintah perlu mempercepat interoperabilitas data antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan data kependudukan, perpajakan, dan kepemilikan aset. Mekanisme ini memungkinkan verifikasi berlapis sehingga bantuan benar-benar menyasar kelompok termiskin. Selain itu, pembaruan data harus melibatkan partisipasi warga melalui kanal pengaduan digital dan audit sosial di tingkat desa, sehingga masyarakat dapat mengoreksi jika terdapat penerima yang tidak layak atau warga miskin yang terlewat. Transparansi daftar penerima di ruang publik—tentu dengan tetap menjaga perlindungan data pribadi—menjadi kunci akuntabilitas.
Solusi kedua menyangkut desain program yang lebih adaptif dan berbasis graduasi. PSPS sebaiknya tidak dirancang sebagai bantuan tunai permanen, melainkan dikombinasikan dengan program pemberdayaan, pelatihan keterampilan, dan akses permodalan mikro. Pendekatan graduasi—di mana penerima manfaat didampingi secara bertahap hingga mampu mandiri secara ekonomi—telah terbukti efektif di beberapa negara Asia Tenggara. Pemerintah dapat memperkuat sinergi antara PSPS dan program padat karya tunai desa, sehingga penerima bantuan tidak hanya menerima transfer, tetapi juga terlibat dalam aktivitas produktif yang meningkatkan kapasitas ekonomi mereka. Dengan demikian, PSPS berfungsi sebagai jembatan, bukan tujuan akhir.
Solusi ketiga adalah penguatan kerangka fiskal dan pengawasan anggaran. Pemerintah perlu menetapkan indikator kinerja yang jelas dan terukur untuk setiap program perlindungan sosial, disertai evaluasi berkala yang melibatkan auditor independen dan akademisi. Alokasi anggaran PSPS sebaiknya ditautkan dengan capaian target penurunan kemiskinan dan perbaikan indeks pembangunan manusia, sehingga setiap rupiah yang dibelanjakan dapat dipertanggungjawabkan secara publik. Di sisi penerimaan, reformasi perpajakan yang progresif dan optimalisasi penerimaan negara bukan pajak perlu dipercepat agar ruang fiskal tetap sehat. Dengan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berbasis bukti, PSPS dapat menjadi instrumen perlindungan sosial yang efektif sekaligus menjaga keberlanjutan keuangan negara di tengah ketidakpastian ekonomi global.


