SINGAPURA, LENSA-INDO.COM – Badan Lingkungan Nasional Singapura (National Environment Agency/NEA) mengirimkan surat pemberitahuan tindakan pencegahan (preventive measure notices) kepada sepuluh perusahaan Indonesia yang diduga berkontribusi terhadap kabut asap lintas batas akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Singapura menangani persoalan pencemaran udara lintas batas yang kerap mengganggu kualitas udara di negara tersebut setiap musim kemarau.
Tujuh dari Sumatera, Tiga dari Kalimantan
Menurut situs resmi NEA, tujuh perusahaan menerima surat tersebut sehubungan dengan kebakaran yang terdeteksi di wilayah Sumatera pada 16 Oktober 2026, sementara tiga perusahaan lainnya menerima pemberitahuan serupa terkait kebakaran di Kalimantan pada 19 Oktober 2026.
Kesepuluh perusahaan yang menerima surat peringatan itu adalah: PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT SBA Wood Industries, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT Hutan Lestari Raya, PT Bangkanesia, PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, dan PT Baratama Putra Perkasa.
Surat diterbitkan berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas Singapura (Transboundary Haze Pollution Act/THPA). Melalui surat itu, NEA mewajibkan perusahaan-perusahaan tersebut untuk mengerahkan tim pemadam kebakaran, menghentikan segala aktivitas pembakaran di lahan konsesi mereka, serta menyerahkan rencana tindakan penanganan dan pencegahan api kepada NEA.
Perusahaan Terdaftar di Singapura Juga Diminta Dokumen
Selain menyasar perusahaan Indonesia, NEA turut mengirimkan permintaan dokumen dan informasi berdasarkan Pasal 10 THPA kepada sepuluh perusahaan yang terdaftar di Singapura dan bergerak di sektor kelapa sawit maupun kehutanan. Perusahaan-perusahaan itu antara lain Asia Pulp & Paper Company Limited, Bumitama Agri Ltd, Golden Agri International Pte Ltd, First Resources Ltd, Indofood Agri Resources Ltd, Wilmar International Ltd, dan beberapa entitas lainnya yang memiliki konsesi lahan di Indonesia atau memiliki afiliasi yang beroperasi di sana.
Informasi yang diminta mencakup langkah-langkah pemadaman yang telah dilakukan, serta hubungan perusahaan-perusahaan tersebut dengan entitas terafiliasi di Indonesia.
Konteks
Kabut asap lintas batas akibat karhutla di Indonesia telah berulang kali menjadi sumber ketegangan diplomatik antara Indonesia, Singapura, dan Malaysia. Singapura mengesahkan THPA sejak 2014 sebagai instrumen hukum untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan — baik lokal maupun asing — yang terbukti menyebabkan atau berkontribusi pada pencemaran kabut asap di wilayahnya.
NEA menegaskan komitmennya untuk terus mengidentifikasi dan meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran udara lintas batas tersebut, sebagaimana dikutip dari situs resmi lembaga itu. Kebakaran yang menjadi dasar pemberitahuan kali ini berlokasi di Sumatera dan Kalimantan, tidak secara langsung berkaitan dengan wilayah Sulawesi Utara.
Foto: Ilustrasi. Nick Archibald / Wikimedia Commons (CC BY-SA 4.0)
Sumber:


