JAKARTA, LENSA-INDO.COM – Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru BSU 2026 (bantuan subsidi upah) senilai Rp900.000 bagi pekerja bergaji rendah. Payung hukumnya adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026, perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, yang ditetapkan dan berlaku sejak 28 Oktober 2026.
Kepastian aturan ini membuat pencarian soal BSU 2026 dan situs Kemnaker melonjak di Google Trends Indonesia pada Minggu (1/11/2026). Banyak pekerja ingin tahu apakah mereka masuk daftar penerima dan kapan dana cair.
Besaran dan Syarat Penerima BSU 2026
Berdasarkan Permenaker 16/2026 yang dikutip Kontan dan Merdeka.com, BSU diberikan Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, dibayarkan sekaligus sebesar Rp900.000. Dana disalurkan ke rekening bank penerima atau melalui Kantor Pos.
Syarat penerima ada tiga:
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Agustus 2026.
- Bergaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan, atau paling banyak setara upah minimum provinsi/kabupaten/kota (UMP/UMK).
Acuan gaji adalah upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja ke BPJS Ketenagakerjaan, terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Di daerah yang UMK-nya di atas Rp3,5 juta, batas gaji mengikuti UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Bila daerah itu tidak menetapkan UMK, yang dipakai UMP dengan pembulatan yang sama. Aparatur sipil negara, prajurit TNI, dan anggota Polri tidak termasuk penerima.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangan resmi Kemnaker, Kamis (29/10/2026), menyebut kebijakan ini dimaksudkan menjaga daya beli. “Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya,” ujarnya.
Sasaran 13,3 Juta Pekerja, Jadwal Cair Belum Diumumkan
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan BSU akan diberikan kepada 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran hampir Rp12 triliun, untuk periode Oktober–Desember 2026, seperti dilaporkan Okezone. Namun hingga Minggu (1/11/2026), Kemnaker belum mengumumkan tanggal pasti pencairan. Kemnaker melalui kanal resminya meminta masyarakat bersabar karena program masih dalam tahap persiapan.
Pengecekan status penerima dilakukan melalui situs resmi bsu.kemnaker.go.id. Pekerja diimbau mengetik alamat itu langsung di peramban dan tidak membuka tautan kiriman pihak lain yang mengatasnamakan BSU, karena rawan penipuan dan pencurian data pribadi.
Dampaknya bagi Pekerja di Sulut
Ketentuan pembulatan batas gaji penting bagi pekerja Sulawesi Utara karena upah minimum di provinsi ini sudah di atas Rp3,5 juta. UMP Sulut 2026 ditetapkan Rp4.002.630, sedangkan UMK Manado Rp4.022.017, menurut data penetapan gubernur yang dihimpun GoodStats. Bila mengikuti rumus pembulatan dalam aturan baru, batas gaji penerima BSU di Sulut berada di kisaran Rp4,1 juta per bulan. Kepastian akhir tetap bergantung pada data Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Artinya, pekerja formal di Manado, Bitung, Tomohon, dan daerah lain di Sulut yang bergaji setara upah minimum dan iuran BPJS Ketenagakerjaannya tertib berpeluang menerima BSU. Pekerja disarankan memastikan kepesertaan aktif dan data upah yang dilaporkan perusahaan sudah benar. Program serupa pernah digulirkan tahun lalu, seperti diulas dalam laporan pencairan BSU 2025. Untuk pengeluaran rumah tangga lain bulan ini, simak juga harga BBM November 2026.
Foto: Ilustrasi, bendera Kementerian Ketenagakerjaan RI. Kementerian Ketenagakerjaan / Wikimedia Commons (Public domain)
Sumber:


