MANADO, LENSA-INDO.COM – Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda segera habis? Kini perpanjangan SIM tidak harus diawali dengan antre di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyediakan layanan perpanjangan daring melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri, yang memuat fitur SIM Nasional Presisi (SINAR).
Berikut panduan lengkapnya, mulai dari syarat, langkah, biaya, hingga hal yang wajib diperhatikan agar pengajuan tidak ditolak.
Siapa yang Bisa Memakai Layanan Ini?
Perpanjangan daring hanya berlaku untuk SIM yang masih aktif. Ini poin paling penting. Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, SIM yang sudah melewati masa berlaku harus diajukan sebagai penerbitan SIM baru. Akun resmi Korlantas, seperti dikutip detikOto, menegaskan bahwa SIM yang lewat masa berlaku tidak bisa diperpanjang meski baru terlambat satu hari.
Perpol yang sama memuat pengecualian untuk keadaan kahar (force majeure), yang penetapannya melalui keputusan Kepala Korlantas Polri. Bila SIM Anda habis saat Satpas tutup, misalnya pada hari libur, tanyakan langsung kebijakan dispensasi ke Satpas setempat.
Syarat yang Perlu Disiapkan
- KTP elektronik (e-KTP)
- SIM lama yang masih berlaku
- Pasfoto berlatar biru (file digital)
- Foto tanda tangan di atas kertas putih
- Nomor ponsel dan alamat surel yang aktif
- Hasil tes kesehatan dan tes psikologi (dapat dilakukan secara daring melalui platform yang terhubung dengan aplikasi)
Langkah Perpanjangan SIM Online
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri dari Play Store atau App Store. Pastikan pengembangnya resmi Korlantas Polri.
- Daftar dengan nomor ponsel, masukkan kode OTP, buat PIN, lalu isi NIK, nama lengkap, dan surel. Aktifkan akun lewat tautan yang dikirim ke surel.
- Lakukan verifikasi wajah (liveness) sesuai data e-KTP.
- Buka menu SIM, pilih Perpanjangan SIM, lalu unggah dokumen yang diminta dengan jelas.
- Selesaikan tes kesehatan dan psikologi daring bila belum memilikinya.
- Pilih Satpas penerbit, lalu isi nomor rekening untuk pengembalian dana bila pengajuan ditolak.
- Pilih cara pengambilan: datang ke Satpas atau dikirim melalui Pos Indonesia dengan alamat lengkap.
- Bayar melalui virtual account atau metode lain di aplikasi, lalu pantau status di menu transaksi.
Berapa Biayanya?
Tarif penerbitan SIM perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Polri:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Di luar tarif tersebut, pemohon daring umumnya menanggung biaya tes kesehatan, tes psikologi, pengiriman, serta biaya transaksi elektronik. Total biaya karena itu bisa berbeda antarpemohon.
Tips Agar Pengajuan Lancar
- Ajukan jauh hari. Mulailah setidaknya beberapa pekan sebelum tanggal habis berlaku agar ada waktu bila dokumen perlu diperbaiki.
- Pastikan foto jelas. Unggahan buram atau terpotong sering menjadi penyebab penolakan.
- Cocokkan data. Nama dan NIK harus sama dengan data kependudukan.
- Waspada aplikasi palsu. Jangan mengunduh berkas APK atau mengeklik tautan dari pesan berantai yang mengatasnamakan Korlantas. Gunakan hanya toko aplikasi resmi.
- Simpan bukti bayar. Tangkapan layar transaksi berguna bila ada kendala.
Bila Memilih Datang ke Satpas
Perpanjangan juga tetap bisa dilakukan langsung di Satpas, gerai SIM, atau SIM keliling dengan membawa e-KTP, SIM lama, serta hasil tes kesehatan dan psikologi. Di Sulawesi Utara, layanan ini tersedia di Satpas Polresta Manado dan polres-polres di kabupaten/kota. Jadwal SIM keliling biasanya diumumkan melalui akun media sosial resmi kepolisian setempat.
Catatan: Prosedur, persyaratan, dan biaya dapat berubah sewaktu-waktu. Rujuk informasi terbaru di aplikasi Digital Korlantas Polri atau Satpas terdekat sebelum mengajukan.
Foto: Ilustrasi – contoh kartu SIM Indonesia. Kent961 / Wikimedia Commons (CC BY-SA 4.0)
Sumber:

