JAKARTA, LENSA-INDO.COM – Jumlah laporan penipuan transaksi keuangan yang masuk ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) terus melonjak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sejak IASC beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026, pusat pengaduan itu telah menerima 702.342 laporan.
Data tersebut dipaparkan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (5/10/2026), seperti dilaporkan Kontan dan Surabaya Inside.
Angka Utama
- Total laporan: 702.342, terdiri atas 334.756 laporan yang diteruskan pelaku usaha jasa keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) serta 367.586 laporan yang disampaikan langsung oleh korban.
- Rekening yang dilaporkan dan terverifikasi: 1.372.483 rekening.
- Rekening yang telah diblokir: 702.833 rekening, atau sekitar 51 persen dari rekening yang dilaporkan.
- Dana korban yang berhasil diblokir: Rp811,1 miliar.
- Dana yang sudah dikembalikan ke korban: Rp207,16 miliar, dari rekening pelaku di 24 bank.
- Nomor telepon yang dilaporkan: 173.718 nomor.
“Adapun 367.586 laporan langsung disampaikan korban ke dalam sistem IASC,” kata Dicky. OJK menyatakan akan terus memperkuat kapasitas untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
Perbandingan dengan Awal Tahun
Sebagai pembanding, data IASC per 14 Januari 2026 yang disampaikan OJK dan dikutip CNBC Indonesia mencatat 432.637 laporan penipuan daring, dengan total kerugian yang dilaporkan masyarakat mencapai Rp9,1 triliun dan dana yang berhasil diblokir sekitar Rp432 miliar.
Berdasarkan perhitungan redaksi, dalam kurun sekitar delapan setengah bulan (14 Januari–30 September 2026), jumlah laporan bertambah 269.705 atau naik sekitar 62,3 persen. Artinya, rata-rata lebih dari 1.000 laporan masuk setiap hari, sejalan dengan angka sekitar 1.000 laporan per hari yang pernah disebut OJK. Adapun dana korban yang berhasil diblokir naik sekitar 87,8 persen, dari Rp432 miliar menjadi Rp811,1 miliar.
Meski demikian, dana yang sudah kembali ke tangan korban baru sekitar seperempat (25,5 persen) dari dana yang diblokir. OJK dalam paparan terbaru tidak menyebutkan total kerugian terkini.
Konteks: Desakan Perlindungan Transaksi Digital
Lonjakan laporan ini sejalan dengan desakan masyarakat sipil. Koalisi Jagalah Warga pekan ini membuka posko pengaduan bagi korban transaksi tanpa izin dan meminta Komdigi, OJK, serta perbankan memperkuat verifikasi transaksi agar tidak hanya bergantung pada kode OTP, seperti dilaporkan detikInet.
Artinya bagi Warga Sulut
Penipuan daring tidak mengenal batas wilayah, termasuk bagi warga Sulawesi Utara yang makin aktif berbelanja dan bertransaksi lewat ponsel. Berdasarkan data awal tahun, penipuan belanja daring menjadi modus yang paling banyak dilaporkan. Beberapa langkah yang dianjurkan:
- Jangan pernah membagikan kode OTP, PIN, atau kata sandi kepada siapa pun, termasuk yang mengaku petugas bank.
- Pastikan nomor ponsel yang terhubung ke rekening dan kartu kredit masih aktif dan milik sendiri.
- Bila menjadi korban, segera hubungi bank dan laporkan ke IASC melalui situs resmi iasc.ojk.go.id agar rekening pelaku bisa cepat diblokir. Semakin cepat laporan, semakin besar peluang dana diselamatkan.
Foto: Ilustrasi penggunaan aplikasi pesan di ponsel. Coleman Donaldson / Wikimedia Commons (CC BY-SA 4.0)
Sumber:


