JAKARTA, LENSA-INDO.COM – Jawaban chatbot Meta AI yang mengaitkan pemblokiran sejumlah konten demonstrasi dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Instagram dan Threads dengan permintaan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus ramai diperbincangkan warganet. Pendiri Drone Emprit, Ismail Fahmi, mengingatkan bahwa jawaban sebuah chatbot tidak bisa dijadikan bukti karena bukan pernyataan resmi perusahaan.
Penjelasan itu disampaikan Ismail sebagaimana dilaporkan detikInet, Sabtu (24/10/2026), beberapa hari setelah tangkapan layar jawaban Meta AI beredar luas di media sosial.
Awal Mula Kehebohan
Kehebohan bermula ketika warganet bertanya kepada Meta AI soal dugaan pemblokiran konten demo dan karhutla. Menurut laporan Jawa Pos, chatbot itu menjawab bahwa pemblokiran dilakukan karena adanya permintaan hukum dari Komdigi, bukan karena Meta anti-kritik. Tangkapan layar tersebut beredar melalui sebuah akun media sosial pada pertengahan pekan.
Meta AI belakangan meralat jawabannya. Chatbot itu menyebut jawabannya disusun berdasarkan pola label permintaan hukum yang tampil di platform, bukan dari rilis resmi.
Pemerintah membantah. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo, Rabu (21/10/2026), menegaskan “tidak ada pembatasan terhadap konten apa pun” dan menyebut setiap platform menilai konten pengguna berdasarkan pedoman komunitas masing-masing. Hingga kini Meta sebagai perusahaan belum memberikan konfirmasi resmi terkait klaim soal konten karhutla.
Penjelasan Drone Emprit
Ismail Fahmi menguraikan beberapa hal. Pertama, pemblokiran atas permintaan pemerintah memang ada dan dijelaskan Meta di halaman transparansinya, termasuk label bahwa suatu konten tidak tersedia di Indonesia karena mematuhi permintaan hukum. Kedua, klaim bahwa “sebagian besar” pemblokiran berasal dari Komdigi merupakan generalisasi, sebab Meta AI tidak memiliki akses ke data moderasi internal perusahaan.
Ia juga membedakan konten yang diblokir dengan konten yang jangkauannya dibatasi. Konten yang diblokir tidak bisa diakses sama sekali, sedangkan konten dengan jangkauan terbatas tetap terlihat tetapi jarang muncul di rekomendasi. Menurut Ismail, banyak keluhan soal konten karhutla masuk kategori kedua. Instagram dan Threads secara bawaan memang membatasi rekomendasi konten politik.
Konteks
Polemik ini muncul di tengah sorotan publik terhadap karhutla di sejumlah wilayah Indonesia beserta dampak kabut asapnya. Ismail menyatakan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan adanya pemberitahuan dan alasan hukum sebelum akses suatu konten diputus.
Tips bagi Pengguna Media Sosial
Bagi kreator dan pengguna, termasuk di Sulawesi Utara, ada beberapa langkah sederhana yang bisa dilakukan bila unggahan terasa “sepi”:
- Periksa apakah ada label permintaan hukum pada konten.
- Buka fitur Status Akun di Instagram untuk melihat apakah ada pembatasan rekomendasi.
- Cek pengaturan konten politik di Instagram dan Threads.
- Jangan menjadikan jawaban chatbot AI sebagai sumber tunggal; verifikasi ke pernyataan resmi atau riset lembaga independen.
Foto: Ilustrasi – warga menggunakan ponsel pintar. Rawpixel.com / Wikimedia Commons (CC0)
Sumber:


