TOMOHON, LENSA-INDO.COM – Komitmen Polres Tomohon dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan psikotropika kembali membuahkan hasil. Unit Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) yang dipimpin langsung Kasat Narkoba IPTU Juddy Alie, S.Sos., berhasil mengungkap kasus peredaran psikotropika di wilayah Tomohon.
Pengungkapan dilakukan pada Senin, 16 Juni 2025, di Kelurahan Lansot, Kecamatan Tomohon Selatan, tepatnya di Jalan Raya Tomohon–Kawangkoan. Seorang perempuan berinisial AO (21), warga Desa Lolah, Kecamatan Tombariri Timur, Kabupaten Minahasa, diamankan dalam operasi tersebut.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa:

- 39 butir obat jenis Merlopam 2 (Lorazepam)
- 10 butir obat jenis Atrax 1 (Alprazolam)
- 1 unit handphone merek Samsung warna hitam
Saat ini, pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tomohon untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi menduga pelaku terhubung dengan jaringan peredaran psikotropika yang lebih luas.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yaitu penangkapan pelaku penyalahgunaan sabu-sabu yang dilakukan pada Jumat, 13 Juni 2025, di Kelurahan Tinoor.
Polres Tomohon mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing sebagai bagian dari upaya bersama memerangi narkoba.