JAKARTA, LENSA-INDO.COM – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan dukungannya terhadap tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 10 tahun penjara bagi kepala daycare Little Aresha di Yogyakarta, Anita Palupi Indahsari, dalam kasus kekerasan terhadap anak.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menyampaikan apresiasi tersebut di Jakarta, Rabu (15/10/2026), seraya menekankan pentingnya melindungi hak anak dalam layanan pengasuhan. Menurutnya, kepercayaan orang tua yang menitipkan anak kepada lembaga daycare tidak boleh disalahgunakan.
Tuntutan Jaksa
Dalam persidangan yang digelar di Yogyakarta pada Kamis (15/10), jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp800 juta. Selain itu, jaksa juga menuntut pembayaran restitusi kepada 83 anak yang menjadi korban dengan total nilai Rp425.055.436.
Tuntutan tersebut menggunakan beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta beberapa pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Harapan Keadilan
Arifah berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan menjatuhkan putusan yang adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus memberikan keadilan bagi anak-anak korban sekaligus mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
“Kami berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang setimpal sesuai ketentuan hukum. Penegakan hukum harus melindungi hak anak, memberikan keadilan bagi korban, dan mencegah pelanggaran serupa kembali terjadi,” kata Arifah.
Dukungan Restitusi
Selain mengawal proses hukum, KemenPPPA juga mendukung pemenuhan hak restitusi bagi anak-anak korban sesuai tuntutan jaksa. Restitusi merupakan hak korban untuk mendapatkan ganti kerugian akibat tindak pidana yang dialami.
Kementerian menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang diperlukan untuk menjamin pembayaran restitusi, termasuk kemungkinan penyitaan aset pelaku apabila diperlukan dan dimungkinkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menteri Arifah menegaskan bahwa anak-anak korban berhak mendapatkan pemulihan atas kerugian yang mereka alami.
Foto: Ilustrasi. Donald Trung Quoc Don (Chữ Hán: 徵國單) – Wikimedia Commons – © CC BY-SA 4.0 Intern / Wikimedia Commons (CC BY-SA 4.0)
Sumber:


