JAKARTA, LENSA-INDO.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan kewajiban bagi platform digital untuk menurunkan konten yang mengandung disinformasi dan ujaran kebencian dalam waktu maksimal empat jam setelah menerima perintah pemutusan akses. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Nomor 127 Tahun 2026 yang telah diterbitkan pada 13 Maret 2026.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Komdigi, Dewi Maharani, menjelaskan bahwa tenggat waktu empat jam hanya diberlakukan untuk konten yang dinilai mendesak dan berisiko tinggi menimbulkan polarisasi publik, kepanikan, serta gangguan keamanan dan ketertiban umum. Batas waktu tersebut diperhitungkan berdasarkan kebutuhan proses pengecekan, analisis ulang, serta kecepatan penyebaran konten di ruang digital.
Kriteria Konten yang Wajib Dihapus
Moderasi konten tidak dilakukan secara sembarang oleh platform, melainkan harus memastikan konten memenuhi kriteria tertentu. Konten yang wajib diturunkan meliputi muatan yang menghasut, mendiskriminasi, memicu konflik sosial, memecah persatuan, menimbulkan rasa takut, serta berpotensi mengganggu ketertiban umum. Platform privat berbasis user generated content (UGC) diwajibkan menyediakan kanal dan mekanisme banding bagi pengguna yang merasa dirugikan dalam proses moderasi konten.
Khusus untuk konten jurnalistik, proses moderasi dilakukan dengan melibatkan Dewan Pers guna memastikan konten telah memenuhi kode etik jurnalistik. Rekomendasi dari Dewan Pers menjadi dasar pelaksanaan moderasi konten oleh platform media sosial sebagai bentuk penghargaan terhadap kebebasan pers yang bertanggung jawab.
Pengawasan Melalui Sistem SAMAN
Pengawasan terhadap kepatuhan platform dalam melaksanakan penanganan konten disinformasi dan ujaran kebencian dilakukan melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). Kepmen Nomor 127 Tahun 2026 ini juga dilengkapi dengan SK Menkomdigi Nomor 128 Tahun 2026 yang menjadi pedoman pengawasan dan penanganan konten disinformasi serta ujaran kebencian, termasuk tahapan dan mekanisme moderasi yang harus dijalankan platform.
Konteks
Aturan ini sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial pada 28 Oktober 2026, dengan sejumlah warganet mengkhawatirkan dampaknya terhadap kebebasan berekspresi. Menanggapi hal tersebut, Dewi menegaskan bahwa aturan ini tidak boleh dimaknai sebagai pembungkaman, melainkan sebagai upaya mencegah ujaran kebencian dan disinformasi yang dilakukan secara sengaja agar tidak menimbulkan risiko diskriminasi, permusuhan, kekerasan, atau gangguan ketertiban umum baik di ruang digital maupun kehidupan nyata.
Komdigi berharap penerapan aturan ini dapat menciptakan kehidupan berdemokrasi yang lebih sehat di ruang digital, di mana publik tetap bebas berpendapat, mengkritik, menyampaikan aspirasi, dan berekspresi sambil melindungi hak publik untuk mendapatkan informasi yang valid, terverifikasi, aktual, edukatif, dan mencerahkan.
Foto: Ilustrasi. Press Information Department / Wikimedia Commons (Public domain)
Sumber:

