Komdigi Wajibkan Platform Hapus Konten Ujaran Kebencian dalam 4 Jam
Komdigi mewajibkan platform digital menurunkan konten disinformasi dan ujaran kebencian dalam waktu 4 jam untuk konten yang berisiko tinggi menimbulkan polarisasi publik dan gangguan ketertiban umum. Aturan dalam SK Menteri Nomor 127 Tahun 2026 ini juga mewajibkan platform menyediakan mekanisme banding bagi pengguna yang dirugikan.
