Bareskrim Bongkar TPPO Tentara Bayaran Rusia: 58 Korban, Eks TNI-Polri Ikut Tertipu

Ilustrasi Bareskrim Bongkar TPPO Tentara Bayaran Rusia: 58 Korban, Eks TNI-Polri Ikut Tertipu Ilustrasi. Philadelphia City Council from Philadelphia, USA / Wikimedia Commons (CC BY 2.0)

JAKARTA, LENSA-INDO.COM – Bareskrim Polri bersama jajaran Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat membongkar jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang merekrut warga negara Indonesia untuk dikirim sebagai tentara bayaran ke Rusia. Pengungkapan ini mencakup lima laporan polisi dengan total 58 korban dan 13 tersangka, termasuk warga negara asing asal Rusia dan Ukraina.

Iming-Iming Bonus Rp620 Juta dan Gaji Fantastis

Para pelaku menjaring calon korban melalui iklan lowongan kerja di media sosial dengan tawaran gaji dan bonus bernilai besar. Dalam salah satu perkara yang ditangani Subdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, tersangka berinisial MI menawarkan bonus bergabung dalam rubel yang disebut setara sekitar Rp620 juta, ditambah gaji bulanan, serta fasilitas keberangkatan gratis hingga Rusia.

Calon korban hanya diminta menyerahkan foto paspor dan KTP. Mereka tidak diwajibkan mengikuti pelatihan militer sebelum berangkat, dan visa yang digunakan adalah visa turis, bukan visa kerja. Tiket pesawat serta visa disiapkan oleh agen yang berbasis di Rusia.

Setibanya di Rusia, para korban hanya menjalani pemeriksaan kesehatan. Kasubdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Yolanda Evalyn Sebayang menjelaskan bahwa setelah dinyatakan sehat, korban langsung diminta menandatangani kontrak, menjalani pelatihan selama satu bulan, lalu dikirim ke medan perang.

Korban Tidak Hanya Warga Sipil

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengungkapkan bahwa korban tidak terbatas pada warga sipil, melainkan juga mencakup mantan anggota TNI dan Polri. Ia menambahkan bahwa rekrutmen umumnya tidak secara terang-terangan menyebut posisi tentara bayaran, melainkan menawarkan pekerjaan lain seperti pekerja logistik.

Dalam perkara yang ditangani Polres Bogor, terdapat dua tersangka, satu orang masuk daftar pencarian orang (DPO), dan 22 korban. Menurut Kombes Yolanda, korban yang sempat menolak atau meminta dipulangkan diwajibkan membayar biaya transportasi kembali ke daerah asal mereka.

Dari keseluruhan korban, satu orang dilaporkan telah meninggal dunia. Penyidik juga menemukan bahwa seluruh perekrutan dilakukan tanpa melalui perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) resmi, tanpa pendaftaran di dinas tenaga kerja, tanpa asuransi, dan tanpa kontrak kerja yang sah.

Konteks

Kasus ini ditangani secara lintas wilayah dengan rincian korban sebagai berikut:

  • 5 korban dalam perkara Bareskrim Polri (pertama)
  • 12 korban dalam perkara Polres Metro Jakarta Barat
  • 12 korban dalam perkara Polda Metro Jaya
  • 7 korban dalam perkara Bareskrim Polri (kedua)
  • 22 korban dalam perkara Polres Bogor, Polda Jawa Barat

Tersangka MI, yang berperan sebagai penanggung jawab rekrutmen sekaligus pemroses keberangkatan korban, dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dengan denda hingga Rp600 juta, atau pidana penjara hingga 10 tahun dengan denda Rp15 miliar.

Brigjen Nurul Azizah menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas, baik di dalam maupun luar negeri. “Kami menegaskan tidak ada toleransi terhadap eksploitasi maupun perdagangan manusia, siapa pun pelakunya,” kata Nurul, seperti dikutip Okezone. Masyarakat diimbau mewaspadai tawaran kerja di luar negeri dengan iming-iming gaji tidak wajar yang beredar di media sosial.

Foto: Ilustrasi. Philadelphia City Council from Philadelphia, USA / Wikimedia Commons (CC BY 2.0)


Sumber:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *