SUNGAI RAYA, LENSA-INDO.COM – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengumumkan bahwa tunjangan bagi guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang selama ini mengalami keterlambatan ditargetkan mulai ditransfer pada pekan depan. Pengumuman itu disampaikan Abdul Mu’ti di Sungai Raya, Sabtu (17/10/2026), sebagai hasil koordinasi antara Kemendikdasmen, Kementerian Keuangan, dan DPR.
Koordinasi Lintas Kementerian
Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pencairan tunjangan ini merupakan buah dari sinergi tiga pihak. “Insya Allah mulai pekan depan tunjangan guru non-ASN mulai dapat ditransfer,” kata Abdul Mu’ti, seperti dikutip Antara. Ia berharap pencairan tersebut dapat meringankan beban para guru sehingga mereka dapat menjalankan tugas mendidik peserta didik dengan lebih baik.
Mendikdasmen juga menyampaikan apresiasi kepada para pendidik yang tetap menjalankan kewajiban mereka meski tunjangan belum kunjung cair. Ia meminta agar para guru tidak kehilangan semangat dan terus berdedikasi dalam proses pembelajaran.
Dokumen Administrasi Sudah Rampung
Dari sisi teknis, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menjelaskan bahwa seluruh dokumen administrasi yang diperlukan untuk pencairan, yakni Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM), telah selesai diproses oleh kementerian.
Proses kini tinggal menunggu penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Nunuk menambahkan bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama dengan KPPN untuk mempercepat penerbitan SP2D tersebut. “Pencairan akan dilakukan secara bertahap… kita juga sudah ada kerja sama dengan KPPN untuk akselerasi SP2D,” ujar Nunuk, seperti dikutip Antara.
Konteks
Keterlambatan pencairan tunjangan guru non-ASN telah menjadi persoalan yang dinantikan penyelesaiannya oleh para pendidik di seluruh Indonesia, termasuk di Sulawesi Utara yang memiliki sejumlah besar tenaga pengajar berstatus non-ASN di berbagai jenjang sekolah dasar dan menengah.
Meski demikian, Abdul Mu’ti belum merinci jumlah guru penerima, besaran total dana yang akan disalurkan, maupun jadwal pencairan untuk masing-masing daerah. Informasi lebih lanjut mengenai rincian teknis tersebut diperkirakan akan disampaikan menyusul proses penerbitan SP2D oleh KPPN.
Foto: Ilustrasi. Fitrah 9131 / Wikimedia Commons (CC BY 3.0)
Sumber:
