Pemerintah Belum Bahas Pengganti Listyo Sigit di KSP, Fokus Penegakan Hukum

Ilustrasi Pemerintah Belum Bahas Pengganti Listyo Sigit di KSP, Fokus Penegakan Hukum Ilustrasi. Riemann at Danish Wikipedia / Wikimedia Commons (Public domain)

JAKARTA, LENSA-INDO.COM – Pemerintah Indonesia belum membahas penggantian Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) menyusul penetapan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (3/11/2026). Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan untuk sementara pelaksanaan tugas di KSP dapat dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt).

Pemerintah Prioritaskan Proses Hukum

Yusril menegaskan pemerintah saat ini masih memprioritaskan proses penegakan hukum terhadap tiga personel Polri yang ditetapkan sebagai tersangka. “Belum sama sekali, fokus dalam upaya penegakan hukum. Apalagi penetapan sebagai tersangka sudah dilakukan, penahanan sudah dilakukan,” kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta.

Meski mengakui jabatan KSP perlu segera mendapat pengganti setidaknya melalui penunjukan Plt atau pejabat sementara, Yusril memandang persoalan pengisian jabatan ini bukan hal yang terlalu serius. “Tapi itu sabar saja lah, itu masalah enggak terlalu serius. Kita tahu bagaimana cara menangani soal-soal seperti ini,” ujarnya, seperti dikutip Antara.

Tiga Jenderal Ditetapkan Tersangka

Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal aktif sebagai tersangka dalam kasus penyadapan ilegal. Mereka adalah eks Kapolri sekaligus Kepala KSP Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyebut ketiga tersangka melakukan penyadapan selama periode 2025-2026 tanpa prosedur yang sah. Ada beberapa nomor yang dimasukkan ke alat sadap milik Polri tanpa melalui verifikasi, termasuk nomor telepon Presiden Prabowo. Tersangka juga dilaporkan menghapus catatan log pada Oktober 2026 untuk menutupi kejahatan yang dilakukan.

Sorotan Media Internasional

Kasus ini menjadi sorotan media internasional. Straits Times menyoroti penghapusan rekam jejak dan pernyataan Yusril yang menegaskan tidak ada indikasi penyadapan terkait upaya penggulingan pemerintahan. South China Morning Post menyoroti identitas inisial tersangka yang dikaitkan media lokal dengan nama Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang baru diangkat menjadi Kepala KSP sebulan lalu.

Associated Press mencatat kebisuan Presiden Prabowo Subianto dan ketiga tersangka soal kasus ini. Media tersebut juga merinci barang bukti yang disita penyidik, mencakup 11 ponsel, sebuah iPad, dan empat flash drive untuk keperluan pendalaman kasus.

Konteks

Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kapolri selama lima tahun sebelum diangkat menjadi Kepala KSP pada Oktober 2026. Kasus penyadapan ini dilakukan tanpa kaitan dengan upaya penegakan hukum yang sah. Yusril menyatakan pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap beberapa lembaga negara yang memiliki kewenangan dan peralatan untuk melakukan penyadapan, mengingat tindakan di luar ketentuan undang-undang merupakan kejahatan serius.

Foto: Ilustrasi. Riemann at Danish Wikipedia / Wikimedia Commons (Public domain)


Sumber:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *