LENSA-INDO.COM – Banyak peserta baru menyadari kartu BPJS Kesehatannya nonaktif saat hendak berobat. Kondisi ini tentu merepotkan, apalagi bila kebutuhan layanan kesehatan sedang mendesak. Kabar baiknya, status kepesertaan umumnya bisa diaktifkan kembali dengan langkah yang cukup sederhana.
Penyebab BPJS Kesehatan Nonaktif
- Pembaruan data nasional, terutama bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayar pemerintah.
- Tunggakan iuran bagi peserta mandiri.
- Perubahan data, misalnya pindah atau berhenti kerja, atau perubahan anggota keluarga yang didaftarkan.
Untuk Peserta PBI
Bila status PBI tiba-tiba nonaktif, bisa jadi data peserta sedang diverifikasi ulang. Peserta dapat melapor ke Dinas Sosial sesuai domisili KTP. Petugas akan memeriksa apakah peserta masih tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Peserta yang kondisi ekonominya sudah membaik dapat beralih menjadi peserta mandiri.
Untuk Peserta Mandiri
Peserta mandiri perlu melunasi tunggakan beserta iuran bulan berjalan. Setelah itu, kepesertaan dapat diaktifkan melalui salah satu kanal berikut:
- Aplikasi Mobile JKN. Masuk dengan NIK, buka menu Peserta, lalu cek status kepesertaan. Jika nonaktif, ikuti petunjuk pengaktifan yang muncul.
- PANDAWA lewat WhatsApp. Pilih menu Administrasi, lalu opsi pengaktifan kembali, dan ikuti instruksi petugas. Dokumen yang biasanya diminta adalah swafoto dengan KTP, foto Kartu Keluarga, dan halaman depan buku tabungan.
- Kantor cabang BPJS Kesehatan. Datang langsung dengan membawa KTP, Kartu Keluarga, dan Kartu JKN-KIS. Bila ada perubahan status kerja, siapkan juga surat keterangan kerja.
Proses pengaktifan umumnya memakan waktu 1×24 jam hingga beberapa hari kerja. Status terbaru bisa dicek kembali melalui Mobile JKN.
Waspada Penipuan
Nomor WhatsApp PANDAWA yang dilaporkan media adalah 0811-8165-165, dan BPJS Kesehatan juga melayani pertanyaan lewat Care Center 165. Pastikan nomor layanan yang Anda hubungi sesuai dengan yang tercantum di situs resmi bpjs-kesehatan.go.id, dan jangan pernah memberikan kode OTP atau kata sandi kepada siapa pun.
Foto: Kantor BPJS Kesehatan Soreang. Ilham jayakesuma / Wikimedia Commons (CC BY-SA 4.0)
Sumber:
