TOMOHON, LENSA-INDO.COM – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025 kepada pekerja dan buruh terdampak ekonomi. Program ini menyasar jutaan tenaga kerja bergaji rendah dengan total bantuan sebesar Rp600.000, yang diberikan sekaligus untuk dua bulan, Juni dan Juli 2025.
BSU 2025 diberikan sebagai bentuk perlindungan sosial sekaligus upaya menjaga daya beli pekerja formal di tengah tekanan ekonomi. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU harus memenuhi sejumlah kriteria ketat agar penyaluran bantuan tepat sasaran.
Adapun syarat utama penerima BSU 2025 yakni Warga Negara Indonesia (WNI) dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK). Penerima juga wajib terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025.
Selain itu, penerima bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, Kartu Prakerja, BLT, atau BPUM. Kemnaker juga menegaskan bahwa prioritas diberikan kepada sektor-sektor rentan seperti pekerja informal formal non-APBN/APBD, termasuk guru honorer dan karyawan swasta.
Untuk memastikan pencairan berjalan lancar, berikut beberapa poin penting yang harus disiapkan calon penerima BSU:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid sesuai KTP.
- Status aktif kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah hingga 30 April 2025.
- Gaji/upah tidak melebihi Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK wilayah masing-masing.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya dan bukan ASN/TNI/Polri.
- Memiliki rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau BSI untuk wilayah Aceh. Jika tidak memiliki, pencairan akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia (Pospay).
- Cek kelayakan penerima BSU dapat dilakukan secara mandiri di bsu.kemnaker.go.id, bpjsketenagakerjaan.go.id, atau melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
- BSU tidak dikenakan potongan, pajak, maupun biaya administrasi. Dana harus dikembalikan ke kas negara jika penerima terbukti tidak memenuhi syarat.
Penyaluran BSU dilakukan melalui dua jalur utama, yakni langsung ke rekening bank Himbara dan melalui PT Pos Indonesia. Pencairan tahap pertama telah dimulai pada minggu keempat Juni 2025, sementara tahap kedua akan menyasar lebih dari 4,5 juta pekerja tambahan mulai awal Juli mendatang.
Kepala Biro Humas Kemnaker menyampaikan bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi komitmen utama dalam pelaksanaan BSU tahun ini. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya pada informasi palsu dan memastikan pengecekan hanya dilakukan melalui kanal resmi pemerintah.
BSU 2025 menjadi bagian dari skema perlindungan sosial terpadu nasional dan diharapkan dapat meringankan beban para pekerja, menjaga produktivitas industri, serta menggerakkan konsumsi rumah tangga di tengah ketidakpastian ekonomi global.