Mantap! Polres Tomohon Gagalkan Aksi Pengedar Obat Terlarang Jenis Vetasen Sebanyak 1000 Butir di Kakaskasen 2

TOMOHON, LENSA-INDO.COM – Aparat Satuan Reserse Narkoba (SatResNarkoba) Polres Tomohon berhasil menggagalkan upaya peredaran obat terlarang jenis Vetasen sebanyak 1.000 butir di Kelurahan Kakaskasen Dua, Lingkungan 9, Kecamatan Tomohon Utara, Sabtu 31 Mei 2025.

Dalam penggerebekan tersebut, personel SatResNarkoba mengamankan seorang pria berinisial MRH, warga setempat, berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di lokasi tersebut.

“Kami langsung menindaklanjuti laporan masyarakat. Pelaku diamankan di lokasi beserta barang bukti berupa 1.000 butir sediaan farmasi jenis Vetasen dan satu unit handphone merek Redmi warna biru,” ujar Kasat Narkoba Polres Tomohon IPTU Juddy Alie, S.Sos.

MRH kini telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Tomohon. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

IPTU Juddy Alie juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama masyarakat dan berharap partisipasi aktif warga dalam menginformasikan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan di lingkungan mereka.

“Kami akan terus memaksimalkan upaya pemberantasan penyalahgunaan obat-obatan terlarang demi menjaga generasi muda dan menciptakan Kota Tomohon yang aman dan sehat,” pungkasnya.


Redaksi:
Segala informasi, klarifikasi, hak jawab, serta saran dan kritik dapat disampaikan ke email: redaksi@lensa-indo.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *