Polda Banten dan Jatim Bongkar Puluhan Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

SPBU Pertamina, ilustrasi penyalahgunaan BBM subsidi Ilustrasi: SPBU Pertamina di Bali. Wikimedia Commons

SERANG, LENSA-INDO.COM – Aparat kepolisian di dua provinsi sekaligus mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada Oktober hingga November 2026. Polda Banten membongkar delapan kasus dengan 14 tersangka, sementara Polda Jawa Timur menetapkan 21 tersangka dari 22 lokasi kejadian yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota.

Modus Kendaraan Dimodifikasi

Hasil penyelidikan Polda Banten menunjukkan para pelaku membeli Biosolar dan Pertalite secara berulang di sejumlah SPBU menggunakan kendaraan roda empat dan roda enam yang telah dimodifikasi. BBM yang terkumpul kemudian dipindahkan ke wadah penampungan menggunakan mesin pompa, lalu dijual kembali ke sektor industri dengan harga nonsubsidi demi keuntungan pribadi.

Pola serupa juga ditemukan di Jawa Timur. Kapolda Jatim Irjen Dekananto Eko Purwono menyebut para tersangka memodifikasi kendaraan agar mampu mengisi BBM berulang kali di SPBU. Modus ini diduga turut memicu antrean panjang karena pelaku memanfaatkan situasi kelangkaan BBM untuk menimbun stok. Penindakan di Jatim dilakukan bekerja sama dengan BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Barang Bukti Disita

Polda Banten menyita 6.036 liter Biosolar dan 409 liter Pertalite, disertai 10 kendaraan, 86 jeriken berkapasitas 35 liter, 30 drum, dan 21 galon air mineral. Di Jawa Timur, polisi mengamankan 2.734 liter Pertalite, 24.799 liter solar bersubsidi, serta 434 tabung LPG yang terdiri atas 250 tabung ukuran 3 kilogram dan 184 tabung ukuran 12 kilogram. Penindakan Polda Jatim menyasar wilayah Mojokerto, Tulungagung, Blitar, Sidoarjo, Pasuruan, Probolobggo, Kediri, Lamongan, Bondowoso, Banyuwangi, Lumajang, hingga Situbondo.

Ancaman Hukuman dan Komitmen Polisi

Para tersangka di Banten dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancamannya penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kapolda Banten Irjen Pol. Hendra Kurniawan menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pihak yang menyalahgunakan subsidi, sebagaimana dikutip Antara. Ia juga menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Konteks

Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan persoalan berulang di Indonesia. Subsidi energi yang dialokasikan pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah kerap disalahgunakan oleh oknum yang menjual kembali BBM ke sektor industri dengan harga pasar demi meraup selisih harga. Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah, tetapi juga berdampak langsung pada kelangkaan BBM dan antrean panjang di SPBU yang dialami masyarakat umum. Pengungkapan serentak di Banten dan Jawa Timur ini menunjukkan upaya penegakan hukum yang lebih terkoordinasi antarwilayah.

Foto: Ilustrasi, SPBU Pertamina di Bali. Kontributor Wikimedia / Wikimedia Commons (lisensi bebas, lihat halaman berkas)


Sumber:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *