KPK Duga Kasus Cukai PT Djarum Berlangsung Sejak 2010, Kerugian Negara Ditaksir Triliunan

Ilustrasi Menara Kudus, kota lokasi penggeledahan KPK dalam kasus cukai PT Djarum Ilustrasi – Menara Kudus (arsip). Tropenmuseum / Wikimedia Commons (CC BY-SA 3.0)

JAKARTA, LENSA-INDO.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik dalam kasus cukai PT Djarum sudah berlangsung sejak 2010. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan rentang waktu tersebut saat ditanya wartawan di Jakarta, Senin (2/11/2026), menyusul rangkaian penggeledahan di Kudus dan Semarang, Jawa Tengah, sepanjang pekan lalu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik menduga pembayaran cukai perusahaan rokok asal Kudus itu dikondisikan sehingga jumlah yang dibayarkan tidak sesuai dengan yang seharusnya. “Praktik-praktik ini diduga sudah dilakukan beberapa tahun,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, seperti dikutip ANTARA. Menurut dia, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aliran uang dari perusahaan kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Rangkaian Penggeledahan di Kudus dan Semarang

Pengusutan kasus cukai PT Djarum ditandai penggeledahan kantor PT Djarum dan Kantor Bea Cukai Kudus pada Rabu (28/10). Sehari kemudian, penyidik menggeledah enam perusahaan yang disebut terafiliasi dengan Grup Djarum di Kudus. Pada Jumat (30/10), giliran Kantor Bea Cukai Semarang serta Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY yang didatangi penyidik.

Dari lokasi-lokasi itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Budi menyebut penyidik mencari dokumen dari tahun-tahun tertentu sesuai tempus atau waktu terjadinya perkara. Kerugian negara untuk sementara ditaksir mencapai triliunan rupiah, meski angka pastinya belum dihitung.

Hingga Senin malam, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara ini. Lembaga antirasuah itu juga belum mengumumkan apakah ada pihak perusahaan yang akan dimintai pertanggungjawaban.

Konteks: Berawal dari OTT Bea Cukai

Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026, yang semula terkait dugaan suap impor barang. Dalam perkara induk itu, KPK telah menetapkan sembilan tersangka, termasuk sejumlah pejabat DJBC dan pihak perusahaan jasa kargo. KPK menegaskan para tersangka tersebut tidak otomatis berkaitan dengan dugaan dalam kasus cukai PT Djarum. Surat perintah penyidikan umum untuk pengembangan perkara diterbitkan pada 28 Oktober 2026.

KPK juga membedakan perkara ini dari penanganan Kejaksaan Agung yang menyangkut urusan pajak. Menurut Budi, keduanya menyangkut penerimaan negara, tetapi merupakan dua hal berbeda. Ia menegaskan penggeledahan dilakukan murni untuk penegakan hukum.

Pihak perusahaan menyatakan akan bersikap kooperatif. Manajer Komunikasi Korporat PT Djarum Budi Darmawan mengatakan perusahaan belum mengetahui detail perkaranya. “Kami menghormati dan menaati proses hukum,” ujarnya kepada Kontan.

Dampaknya bagi Penerimaan Negara

Cukai hasil tembakau merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang dikelola DJBC. Karena itu, dugaan pengaturan pembayaran cukai dalam rentang waktu panjang berpotensi menggerus penerimaan yang semestinya masuk ke kas negara, termasuk dana yang sebagian dialirkan kembali ke daerah.

Kasus ini sekaligus menambah daftar pekerjaan rumah pembenahan tata kelola kepabeanan dan cukai setelah OTT awal tahun. Publik kini menunggu langkah KPK berikutnya, mulai dari pemeriksaan saksi hingga penetapan tersangka. Sebelumnya, KPK juga tengah menangani sejumlah perkara lain, seperti pemanggilan saksi dalam dua kasus korupsi di Bogor dan BNPB.

Foto: Ilustrasi – Menara Kudus, Jawa Tengah (arsip foto lama). Tropenmuseum / Wikimedia Commons (CC BY-SA 3.0)


Sumber:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *