JAKARTA, LENSA-INDO.COM – Pemerintah mengumumkan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) telah mendekati tahap akhir, dengan progres mencapai sekitar 80 hingga 90 persen. Menteri Koordinator Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyampaikan hal itu usai rapat koordinasi lintas lembaga yang digelar di Jakarta, Senin (19/10/2026).
Progres DIM di Tingkat Eksekutif
Bahlil menegaskan bahwa pembahasan DIM di tingkat eksekutif sudah hampir rampung. “RUU Migas hari ini sudah hampir final… DIM-nya juga sudah hampir selesai. Sudah sekitar 80%, 90%,” kata Bahlil, seperti dikutip CNBC Indonesia. DIM sendiri merupakan salah satu tahapan administratif yang harus diselesaikan sebelum pembahasan RUU bersama DPR dapat dimulai secara resmi. Penyelesaian DIM belum berarti proses legislasi secara keseluruhan telah tuntas.
Rapat koordinasi tersebut melibatkan sejumlah pihak, antara lain pimpinan DPR, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Kepala BP BUMN Dony Oskaria, Kapolri, serta jajaran Pertamina. Pertemuan lintas lembaga itu diarahkan untuk mendorong penciptaan nilai tambah, meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan memperkuat devisa di tengah kondisi global yang dinamis.
Badan Usaha Khusus dan Peraturan Turunan
Salah satu isu kunci dalam RUU Migas adalah penataan kelembagaan melalui pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK). Bahlil menjelaskan bahwa tidak semua ketentuan teknis perlu dicantumkan secara rinci di dalam undang-undang; sebagian pengaturan dapat dilimpahkan ke peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan presiden (Perpres). Pendekatan ini dinilai memberikan fleksibilitas dalam implementasi tanpa harus membebani batang tubuh undang-undang dengan detail teknis.
Selain soal kelembagaan, pemerintah juga menempatkan peningkatan lifting atau produksi migas serta kepastian berusaha sebagai prioritas dalam pembaruan regulasi. Kedua aspek itu dipandang krusial untuk memperbaiki tata kelola sektor minyak dan gas bumi nasional secara menyeluruh.
Konteks
RUU Migas telah lama dinantikan oleh industri energi nasional karena undang-undang yang berlaku saat ini, yakni UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan industri dan kebutuhan transisi energi. Pemerintah berharap regulasi baru ini mampu menarik investasi lebih besar ke sektor hulu migas, memperkuat ketahanan energi, serta mendukung agenda hilirisasi dan transisi energi yang menjadi prioritas nasional. Pembaruan regulasi ini relevan bagi seluruh daerah penghasil sumber daya alam, termasuk wilayah-wilayah di Sulawesi yang memiliki potensi energi dan ketergantungan terhadap pasokan bahan bakar.
Foto: Ilustrasi. European Parliament / Wikimedia Commons (CC BY 2.0)
Sumber:


