TOMOHON, LENSA-INDO.COM – Polres Tomohon mengamankan terduga RAA alias Romi (25) pelaku persetubuhan terhadap anak dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Wilayah Hukum Polsek Tombariri.
Terduga pelaku RAA berhasil diamankan pada Sabtu, 01 Juni 2024 sekira jam 20.15 wita di Desa Mokupa Kecamatan Tombariri setelah sempat buron dan sering berpindah tempat tinggal.
Sesuai laporan yang di buat oleh ibu Korban pada tanggal 26 Desember 2023, di mana Pelapor menjelaskan bahwa sebelum Terduga Pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban, Mawar (14) di rumah Terduga Pelaku.
Korban di paksa untuk meminum minuman keras jenis cap tikus, setelah itu Korban mengatakan akan pulang, tapi Terduga Pelaku tidak mengijinkan, bahkan membawa Korban ke dalam kamar, dan saat berada dalam kamar, Terduga Pelaku memaksa Korban untuk melakukan hubungan badan.
Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu, S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas AKP Ferdy Suluh, membenarkan kalau Polres Tomohon melalui satuan Reskrim di bawah Pimpinan Iptu Stefy Sumolang, SH., M.H., dan Tim Buser satuan Reskrim pimpinan Aipda Bima Pusung pada Sabtu 1 Juni 2024 sekira jam 20.15 wita, telah mengamankan terduga Pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada tanggal 25 Desember 2023 di Desa Mokupa Kecamatan Tombariri.
Dia pun menjelaskan pada saat proses penangkapan pada tanggal 1 Juni 2024, yang dilakukan oleh Tim Buser, Terduga Pelaku masih juga melakukan perlawanan dan berusaha untuk melarikan diri, dan sempat terjadi kejar-kejaran antara Personel Tim Buser dengan Terduga Pelaku, tapi bersyukur dengan kesigapan Personel Tim Buser, Terduga Pelaku berhasil diamankan.
Diketahui, terduga pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan belum lama bebas dari LP Papakelan Tondano, sebelum kejadian tanggal 25 Desember 2023 itu terjadi. Adapun Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.