KPU Tomohon Gelar Rakor Tentang Syarat Calon dan Pencalonan Pada Pilkada 2024

TOMOHON, LENSA-INDO.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024, dilaksanakan di Grand Master Resort, Jumat 26 Juli 2024

Ketua KPU, Albertien G. V. Pijoh kepada sejumlah media menyampaikan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya di Hotel Jhoani (19/7) yaitu Sosialisai dengan Tokoh Masyarakat.

“kali ini yang terundang adalah partai politik, karena dalam Rakor ini kita akan membicarakan tentang syarat calon dan syarat pencalonan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024”ujar Pijoh

Sementara itu, Deisy T. Soputan selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Wakil Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM mengatakan, rakor ini dilaksanakan dalam rangka persiapan untuk tahapan pencalonan.

“KPU dalam hal ini menyampaikan tentang hal-hal apa yang bersentuhan langsung dengan syarat calon dan pencalonan, supaya dari partai politik ataupun bapaslon perseorangan sudah bisa menyiapkan dokumen dan administrasi yang dibutuhkan”katanya

“narasumber dalam Rakor ini berasal dari lembaga-lembaga yang bersentuhan langsung dengan syarat-syarat calon seperti, Dinas Pendidikan, Kejaksaan, Kepolisian, Dinas Kesehatan, dan Pengadilan”tambahnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *