MATARAM, LENSA-INDO.COM – Agus Buntung, penyandang disabilitas fisik, menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap 15 korban, termasuk anak di bawah umur. Tindakan Agus dilakukan di rumahnya yang digunakan sebagai tempat praktik pengobatan tradisional. Dalam modusnya, Agus memanfaatkan profesinya sebagai “pengobat” untuk mendekati para korban.
Penyidik Polda NTB mencatat bahwa pelecehan tersebut terjadi dalam rentang waktu beberapa bulan terakhir. Agus, yang ditahan di rumah karena keterbatasan fasilitas di rutan untuk disabilitas, akan menjalani rekonstruksi pada 10 Desember 2024 guna melengkapi berkas perkara.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa keadilan akan ditegakkan, dengan tetap memperhatikan hak-hak Agus sebagai penyandang disabilitas. Kasus ini mendapat sorotan publik terkait perlakuan hukum terhadap kelompok rentan, sekaligus perlindungan terhadap para korban.
*red