TOMOHON, LENSA-INDO.COM – Walikota Tomohon Caroll J A Senduk SH mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka penyampaian ranperda rencana pembangunan jangka panjang (RPJPD) Kota Tomohon tahun 2025-2045, bertempat di Kantor DPRD Kota Tomohon, rabu 29 mei 2024
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Johny Runtuwene dan Erens Kereh
Walikota Tomohon Caroll Senduk dalam sambutannya menyampaiak , RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 (Dua Puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) dan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
“Selanjutnya dalam rangka menuju indonesia emas di tahun 2045, maka pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan visi mewujudkan indonesia sebagai negara nusantara berdaulat, maju dan berkelanjutan sebagaimana dalam rancangan akhir rencana pembangunan jangka panjang nasional 2025-2045 dengan 8 misi pembangunan, 17 arah pembangunan, dan 45 indikator utama pembangunan yang tentunya harus selaras dan sesuai dengan visi rencana pembangunan jangka panjang daerah Kota Tomohon tahun 2045 “Tomohon Kota Wisata dunia yang maju, sejahtera dan berkelanjutan”jelasnya
Adapun program akan di implementasikan melalui 8 misi yaitu:
- Mewujudkan transformasi sosial menuju masyarakat yang sehat, cerdas, kreatif,berdaya saing dan perlindungan sosial yang adaptif
- Mewujudkan transformasi ekonomi melalui ekonomi hijau yang inklusif, teknologi dan inovasi serta peningkatan produktifitas daerah sebagai kota wisata
- Mewujudkan transformasi tata kelola yang berintegritas dan adaptif
- memantapkan supremasi hukum, stabilitas daerah dan kepemimpinan modern
- Mewujudkan ketahanan sosial budaya dan ekologi
- Mewujudkan pembangunan wlayah yang merata dan berkeadilan
- Mewujudkan ketersediaan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan
- Mewujudkan kesinambungan pembangunan menuju kota wisata dunia yang ramah lingkungan
Sedangkan untuk arah kebijakan RPJPD Kota Tomohon tahun 2025-2045, nantinya akan melalui 4 (Empat) tahapan yang kemudian diturunkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), dengan tahapan yaitu:
– arah kebijakan tahun 2025-2029, penguatan transformasi,
– arah kebijakan 2030-2034, akselerasi transformasi,
– arah kebijakan tahun 2035-2039, ekspansi global.
– arah kebijakan tahun 2040-2045 sebagai tahap akhir untuk perwujudan visi tahun 2045 Tomohon kota wisata dunia yang maju, sejahtera dan berkelanjutan.
Dihadiri oleh Para anggota DPRD Kota Tomohon, Mewakili Kapolres Tomohon AKP Erwin Mantiri SH MH Selaku Kabag Ops Polres Tomohon, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME, Jajaran Pemerintah Kota Tomohon