TOMOHON, LENSA-INDO.COM – Wali Kota Tomohon Caroll Senduk, S.H. menghadiri secara daring via zoom Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka Penyampaian Laporan Panitia Khusus dan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi serta Pendapat Akhir Wali Kota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tomohon Tahun 2025-2045.
Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon yang dilaksanakan di ruang sidang DPRD Kota Tomohon ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah, S.E dan dampingi Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Drs. Johnny Runtuwene, D.E.A. dan Erens Kereh, A.M.K.L.
Wali Kota Tomohon dalam sambutannya menyampaikan, atas nama pemerintah daerah dan masyarakat Kota Tomohon menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang terhormat yang memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dimana proses pembahasan mengenai ranperda RPJPD Kota Tomohon Tahun 2025-2045 dapat berjalan dengan baik.
“Mencermati laporan panitia khusus (Pansus) serta pendapat akhir oleh masing-masing fraksi terhadap ranperda rencana pembangunan jangka panjang daerah Kota Tomohon Tahun 2025-2045 yang telah disampaikan tadi nampak bahwa hal tersebut merupakan sinergitas semua pihak dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Kota Tomohon .”ujarnya
“kami sangat menghargai perhatian dan keseriusan DPRD Kota Tomohon dalam melakukan pembahasan internal fraksi serta mengkaji rancangan peraturan daerah tentang RPJPD Kota Tomohon Tahun 2025-2045 yang hasilnya telah dituangkan lewat pendapat akhir fraksi, yang kesemuanya itu dalam rangka untuk menyatukan persepsi demi penyempurnaan dokumen RPJPD Kota Tomohon .”
Adapun arah kebijakan RPJPD Kota Tomohon Tahun 2025-2045, nantinya akan melalui 4 (empat) tahapan yang kemudian akan dilaksanakan melalui rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), tahap pertama (RPJMD Tahun 2025-2029) akan difokuskan untuk penguatan landasan transformasi ; tahap kedua (RPJMD Tahun 2030-2034) adalah akselerasi transformasi ;
Selanjutnya, tahap ketiga (RPJMD Tahun 2035-2039) ekspansi global; dan tahap keempat (RPJMD Tahun 2040-2045) sebagai tahap akhir untuk perwujudan Tomohon emas, yaitu Tomohon Kota Wisata Dunia yang maju dan sejahtera.
Tentu berbagai masukan, saran dan catatan rekomendasi yang telah disampaikan oleh panitia khusus dan fraksi-fraksi telah menjadi perhatian dalam penyempurnaan dokumen RPJPD Kota Tomohon ini.
“Untuk itu, saya atas nama jajaran pemerintah Kota Tomohon menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas peran positif pihak legislatif yang sudah melaksanakan pembahasan terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda) RPJPD Kota Tomohon Tahun 2025-2045 sehingga semakin berkualitas.”pungkasnya
Seluruh Fraksi menyetujui Ranperda tentang RPJPD Kota Tomohon Tahun 2025-2045 ini untuk dijadikan Peraturan Daerah.
Dihadiri juga oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E., Mewakili Kapolres Tomohon Kasubag Dalopsres Polres Tomohon Iptu. Richard Polii, Mewakili Ketua Pengadilan Negeri Tondano Kasubag Umum dan Keuangan Obednejo Pasiale, S.H., Para Anggota DPRD Kota Tomohon dan Jajaran Pemerintah Kota Tomohon