TOMOHON, LENSA-INDO.COM – Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH Forum menghadiri Konsultasi Publik membahas tentang Standar Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kamis, (11/7/2024)
Sebagai narasumber dalam kegiatan ini Sekretaris Dinas PUPR Kota Tomohon Jefry Kowaas ST.
Caroll Senduk SH dalam sambutannya menyampaikan, Tahun 2022 tentang Cipta kerja yang telah memangkas berbagai hambatan dalam perurusan perizinan, baik tingkat Pusat maupun tingkat daerah sehingga pelayanan pemerintah menjadi lebih efisien.
“PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) merupakan salah satu bentuk perizinan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung sebagai pngganti izin mendirikan bangunan atau dulu biasa disebut IMB (Izin Mendirikan Bangunan).”ujarnnya
“PBG sendiri merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun, memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan.”lanjutnya
Pada intinya Pemerintah dalam setiap perizinan terbuka, tidak ada yan macam-macam, kalau memang tidak berbayar berarti tidak berbayar tetapi jika ada yang memang harus dibayar berarti memang harus dibayar, tetapi tidak ada keputusan pungutan.
Itu menjadi komitmen pemerintah tidak ada yang berani sampai ada pungutan-pungutan diluar ketentuan yang ada. Semua pembayaran langsung ke bank, tidak ada lagi petugas yang pegang uang.
“Manfaatkan baik-baik apa yang selalu menjadi program dari pemerintah. Harapan Pemeintah, semua program Pemerintah selalu ditunjang dan didoakan supaya Kota Tomohon semakin maju kedepan.”pungkasnya
Tampak hadir juga, Kepala DPMPTSP Kota Tomohon Anneke G. Maindoka SSos MSi, Jajaran Pemerintah Kota Tomohon, serta masyarakat Kota Tomohon utusan dari tiap tiap Kelurahan.