Resmi! KPU Tomohon Tetapkan 3 Pasang Calon Bertarung Pada Pilkada 2024

TOMOHON, LENSA-INDO.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon secara resmi menetapkan tiga Pasangan Calon (Paslon) yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomor 327 Tahun 2024, tentang Penetapan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon yang menyatakan tiga pasangan dinyatakan lolos verifikasi yaitu:

1. Wenny Lumentut dan Maikel Mait dari pasangan perorangan.

2. Caroll J.A. Senduk dan Sendy Rumayar yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Gerindra.

3. Miky Junita Linda Wenur dan Cerly Mantiri yang didukung oleh Partai Golkar, Partai NasDem, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Diketahui, Rapat pleno penetapan pasangan calon tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat KPU Kota Tomohon, Kelurahan Kakaskasen, Kecamatan Tomohon Utara, Minggu (22/09/24).

Ketua KPU Kota Tomohon, Albertien G.V. Pijoh, mengatakan bahwa KPU telah melalui berbagai tahapan sebelum mencapai penetapan pasangan calon ini.“Banyak proses yang sudah kami lalui hingga mencapai tahap penetapan ini.

Dari semua tahapan yang telah dilaksanakan, kami memplenokan hasil pendaftaran dan menetapkan tiga pasangan calon yang resmi sebagai peserta Pilkada 2024,” ucap Pijoh.

Ia juga menekankan bahwa proses ini adalah hasil kerja keras yang melibatkan verifikasi berkas dan berbagai sesi diskusi internal KPU, pihaknya memastikan setiap langkah dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Keabsahan setiap pasangan calon diperiksa dengan teliti, baik dari segi administrasi maupun tanggapan masyarakat.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Wakil Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Deisy T. Soputan, mengatakan bahwa selama proses tahapan, pihak KPU menerima beberapa tanggapan dari masyarakat.

“Ada beberapa tanggapan yang masuk dan kami jawab sesuai mekanisme, sementara ada juga yang tidak kami jawab karena tidak berada dalam konteks sanggahan,” jelas Soputan.

Kata Soputan, sebelum melaksanakan pleno dan menetapkan tiga pasangan calon, semua syarat telah terpenuhi.

“semuanya memenuhi syarat, akhirnya kami melakukan pleno dan menetapkan tiga pasangan calon. Jika ada aduan dari masyarakat setelah penetapan ini, disilakan untuk dimasukkan kepada kami,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *