Tomohon, 11 November 2024 – Penjabat Sementara Walikota Tomohon, Ir. Fereydy Kaligis, M.A.P., menghadiri dan membuka secara resmi kegiatan Forum Konsultasi Publik yang membahas Standar Pelayanan Persetujuan Bangunan, yang digelar di Lt. 3 Mall Pelayanan Publik Kota Tomohon pada Senin (11/11/2024).
Dalam sambutannya, Pjs Walikota Tomohon menyampaikan bahwa standar pelayanan publik yang terkait dengan pemberian izin, termasuk dalam Standar Operasional Prosedur (SOP), sangat penting untuk memastikan kelancaran alur perizinan. SOP ini memberikan informasi yang jelas tentang bagaimana masyarakat dapat mengurus izin dengan mudah. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemerintah Kota Tomohon telah menetapkan dan menerapkan standar pelayanan yang menjadi tolok ukur kualitas layanan yang diberikan.
Pjs Walikota menekankan bahwa tujuan dari standar pelayanan ini adalah untuk meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik, dengan terus melakukan evaluasi dan perbaikan. Ia berharap agar masyarakat dapat menikmati kemudahan dalam mengurus perizinan tanpa adanya hambatan, dan mengurangi keluhan yang selama ini sering muncul. Sesuai dengan UU No. 25 tahun 2009, pelayanan publik harus memenuhi hak dan kebutuhan dasar masyarakat demi menciptakan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945.
Selain itu, Pjs Walikota juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa Forum Konsultasi Publik ini memberikan kesempatan bagi pengguna layanan untuk mengetahui hak dan kewajiban mereka. Forum ini juga menjadi wadah bagi masyarakat untuk memberikan masukan, saran, dan usulan guna memperbaiki pelayanan perizinan yang ada di Kota Tomohon, seiring dengan perkembangan kebutuhan dan kemajuan dalam bidang pengetahuan, informasi, dan komunikasi.
Pjs Walikota juga mengingatkan bahwa jika ada pihak yang menghambat administrasi pelayanan publik, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya agar dapat ditindaklanjuti.
Kegiatan Forum Konsultasi Publik ini turut dihadiri oleh Staf Khusus Walikota Bidang Penanganan Konflik Sosial, Bapak Nikson Mantow, Staf Khusus Walikota Bidang Pertanian, Bapak Frans Wenur, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tomohon, Ibu Anneke G. Maindoka, S.Sos., M.Si, serta Ketua FKUB Kota Tomohon, Pdt. Simon Surentu, S.Th., bersama dengan peserta forum lainnya.