TOMOHON, LENSA-INDO.COM – Pemerintah Kota Tomohon menggelar kegiatan Sosialisasi Hibah Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, bertempat di Emera Hills Tomohon, Selasa (19/11/2024). Penjabat Sementara Walikota Tomohon, Ir. Fereydy Kaligis, M.A.P., hadir sebagai pembicara utama. Acara ini juga menghadirkan narasumber dari KPU Tomohon dan BPK-RI Perwakilan Sulawesi Utara.
Dalam sambutannya, Pjs. Walikota menjelaskan mekanisme pencairan bantuan keuangan tahun 2024. Bantuan ini diberikan dalam dua tahap:
- Tahap pertama untuk partai politik hasil Pemilu 2019 yang memiliki kursi di DPRD Kota Tomohon periode 2019-2024. Bantuan ini diberikan mulai Januari hingga September 2024.
- Tahap kedua untuk partai politik hasil Pemilu 2024 yang memiliki kursi di DPRD Kota Tomohon periode 2024-2029. Bantuan ini diberikan mulai Oktober hingga Desember 2024.
Pemerintah juga telah menyusun perhitungan pencairan berdasarkan jumlah suara sah dan nilai bantuan per suara, yang diatur sesuai dengan aturan dari Kementerian Dalam Negeri.
Pjs. Walikota mengingatkan agar partai politik penerima bantuan dapat membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) secara baik dan tepat waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selama ini, pelaporan partai politik di Kota Tomohon sudah cukup baik, tetapi masih perlu ditingkatkan untuk mempercepat respons terhadap pemeriksaan oleh BPK-RI.
Kegiatan ini dihadiri oleh pengurus partai politik penerima bantuan keuangan di Kota Tomohon, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tomohon Stenly Mokorimban, S.H., serta sejumlah pejabat terkait.
Pemerintah berharap bantuan ini dikelola secara transparan untuk mendukung keberlanjutan kegiatan politik yang bersih dan bertanggung jawab di Kota Tomohon.