10 Agustus 2024

79250 Pemilih Ditetapkan KPU Sebagai Daftar Pemilih Sementara di Tomohon

TOMOHON, LENSA-INDO.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon tetapkan  Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Tomohon Sebanyak 79250 Pemilih dan 157 TPS. Hal itu ditetapkan pada tanggal 10 Agustus 2024 pada Rapat Koordinasi Terpadu Persiapan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) bertempat di Aula kantor KPU. Diketahui rapat yang dibuka oleh Ketua KPU Kota Tomohon Albertien…

Baca Selengkapnya