Tomohon, 6 November 2024 – Walikota Tomohon yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tomohon, Edwin Roring, S.E., M.E., menghadiri kegiatan Evaluasi dan Penyusunan Rencana Kerja Sama Daerah Pemerintah Kota Tomohon, yang dilaksanakan di Hotel Grand Whiz Manado, Rabu (6/11/2024).
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber Kepala Bagian Kerjasama Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Andre Winowatan, SSTP., M.Si., yang memberikan penjelasan mengenai tata cara dan strategi dalam menjalin kerjasama antara daerah serta dengan pihak ketiga, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020.
Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda Kota Tomohon, Walikota Tomohon menekankan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting untuk memperkuat sinergi dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan di Kota Tomohon. Kerjasama daerah, baik dengan daerah lain maupun dengan pihak ketiga, sangat strategis dalam menghadapi tantangan globalisasi dan dinamika pembangunan daerah.
“Peran kerjasama daerah sangat strategis dalam menghadapi tantangan globalisasi dan dinamika pembangunan daerah, sehingga pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengatur tata cara kerjasama pemerintah antar daerah dan pihak ketiga sebagai landasan yang kuat dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Walikota melalui Sekda.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi kerjasama daerah yang telah terjalin, baik antara Kota Tomohon dengan daerah lain maupun dengan pihak ketiga, dan untuk merencanakan pengembangan kerjasama yang lebih luas dan mendalam di masa depan.
Hadir dalam kegiatan ini, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Drs. O. D. S. Mandagi, M.A.P., Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tomohon, Nyoman Yosi Andika Nirmala, S.H., M.H., serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon yang turut berpartisipasi dalam diskusi dan penyusunan rencana kerja sama daerah yang lebih efektif dan berkelanjutan.