Rojer Datu : Pilkada Tomohon 2024, Penyandang Disabilitas Memiliki Hak Konstitusional

TOMOHON, LENSA-INDO.COM – KPU Tomohon menggelar kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Pilkada dan Fasilitasi Akses Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Pilkada Tomohon Tahun 2024 yang berlangsung di Lumimpasot Café & Hall, Kamis (12/09).

Kegiatan dibuka oleh Ketua Divisi (Kadiv) Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih, Parmas dan SDM) KPU Tomohon Rojer R. Datu didampingi Sekretaris KPU Tomohon Anita Sofya Tampi dan Kepala Subbagian Hukum dan SDM Greis Winda Tamba.

“Kegiatan ini dilaksanakan bukan hanya untuk memenuhi target, bukan soal seberapa tinggi partisipasi pemilih yang akan kami kejar tapi salah satu faktor adalah hak konstitusional dari bapak Ibu dapat benar-benar terfasilitasi,” kata Rojer dalam sambutan pembukaannya.

Ditambahkan Rojer, setelah pelaksanaan sosialisasi ini, berharap KPU Tomohon akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan harapan ada hal-hal atau poin-poin penting yang bisa disusun untuk dijadikan rekomendasi agar fasilitasi akses bagi penyandang disabilitas ini benar-benar dapat dilaksanakan di tiap TPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Walikota dan Wakil Walikota Tomohon tanggal 27 November 2024 nanti.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Sekretaris KPU Tomohon menyampaikan bahwa sebagaimana tagline “KPU Melayani” jajaran Sekretariat berkoordinasi dengan Ketua dan Anggota KPU Tomohon akan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan di setiap tahapan dan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang seluas-luasnya tentang tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024.

KPU Tomohon menghadirkan dua orang Narasumber dalam sosialisasi ini. Kepala SLBB Damai GMIM Tomohon Ginny W. Ponamon, S.Pd, M.Pd sebagai Narasumber pertama mengangkat tema “Peran Serta Penyandang Disabilitas Kota Tomohon Pada Pesta Demokrasi Tahun 2024” selanjutnya Ketua Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas (PPUAD) DPD SULUT Steven Kowaas membawakan materi Modul Ringkas Pemilu Akses Bagi Penyandang Disabilitas.

Harapannya, melalui kegiatan ini dapat dipahami bahwa Pilkada yang Aksesibel dan Non Diskriminasi merupakan pemenuhan hak politik penyandang disabilitas sebagai warga negara dan Pilkada yang Aksesibel meningkatkan Partisipasi Pemilih Disabilitas serta Penyelenggara Pemilu/Pemilihan dan semua stakeholders Pemilu/Pemilihan memiliki pengetahuan, keterampilan, kesadaran dan komitmen agar senantiasa hirau dengan kebutuhan penyandang disabilitas.

Terundang sebagai peserta dalam kegiatan ini yaitu Penyandang Disabilitas, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kota Tomohon serta Insan Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *