TOMOHON, LENSA-INDO.COM – Pemerintah Kota Tomohon menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Tahap II Tahun 2024 di Wise Hotel, Jumat (22/11/2024).
Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman pelaku usaha terkait aturan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.
Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring, SE, ME, dalam sambutannya menjelaskan dasar hukum kegiatan ini, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
“Dalam Pasal 1 poin 17, pengawasan bertujuan memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, menggunakan pendekatan berbasis risiko dan kewajiban pelaku usaha,” jelasnya.
Beberapa objek pengawasan yang menjadi perhatian meliputi persyaratan khusus berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), sarana prasarana, standar produk dan jasa, sistem manajemen usaha, pelayanan produk, CSR, BPJS, kemitraan usaha, hingga laporan kegiatan penanaman modal (LKPM).
Edwin Roring menekankan pentingnya pelaku usaha memahami hak dan kewajibannya untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif di Kota Tomohon. Ia juga mengingatkan kewajiban pelaku usaha untuk menyampaikan LKPM, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
“Laporan ini penting untuk menggambarkan realisasi investasi di Kota Tomohon. Dengan demikian, pemerintah dapat memantau dan mengoptimalkan investasi yang beredar,” tambahnya.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Minahasa Merry Taroreh, SE, Ak, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kota Tomohon Dra. Lily Solang, MM, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tomohon Aneke Maindoka, S.Sos, M.Si.